News
Jumat, 26 Mei 2023 - 20:20 WIB

Dapat Legitimasi dari MK, Firli Bahuri Siap Pimpin KPK hingga 2024

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara/Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua KPK Firli Bahuri siap memimpin lembaga antirasuah hingga 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Seharusnya, sesuai UU KPK masa jabatan Firli Bahuri akan berakhir pada tahun 2023 ini.

Advertisement

“Kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan yang Maha Kuasa dan ini amanah yang harus saya laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi,” kata Firli dalam keterangannya, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Jumat (26/5/2023).

Firli mengharapkan dukungan masyarakat terhadap seluruh insan KPK dalam memburu dan menangkap para pelaku korupsi di Tanah Air.

Purnawirwan Polri berbintang tiga itu juga akan fokus untuk menyelesaikan kasus korupsi yang saat ini tengah berproses agar tidak ada cacat hukum dalam setiap penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.

Advertisement

“Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy,” kata Firli.

Sebelumnya Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” tutur Fajar, Jumat.

Advertisement

Fajar mengatakan pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi.

Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini.

Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.

Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar juga mengatakan bahwa Putusan 112/PUU-XX-2022 mengenai perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini juga memiliki durasi menjabat selama empat tahun.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mempersilakan masyarakat yang ingin mengajukan protes terkait dengan putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

“Jadi silakan saja kalau ada yang memprotes ya. Ada mekanisme yang sudah dibangun dalam sistem kenegaraan kita,” kata Wapres Ma’ruf Amin.

Wapres menyebut bahwa putusan MK tersebut sudah final dan mengikat.

“Putusan MK itu kan final and binding, tidak mungkin pemerintah bisa mengintervensi ya karena sistem, sudah final,” ungkap Wapres.

Sebelumnya mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut putusan itu menghilangkan marwah KPK.

Novel menyebut jika melihat dari perspektif hukum, putusan tersebut bukan untuk periode kepemimpinan saat ini, tetapi untuk pimpinan selanjutnya.

Ia meyakini Presiden Jokowi akan lebih mengutamakan surat keputusan (SK) yang dibuat dan tentunya panitia pelaksana (pansel) sudah menyiapkan untuk pemilihan pergantian pimpinan KPK.

Uji materi itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif