News
Senin, 23 Januari 2023 - 20:49 WIB

Dana Kejahatan Lingkungan Diduga Mengalir ke Anggota Parpol, DPR: Bongkar Semua

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Antara/Laily Rahmawaty/

Solopos.com, JAKARTA–Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan lingkungan (green financial crime/GFC) yang mengalir ke anggota partai politik.

“Jikalau benar adanya, maka saya minta PPATK terus telusuri dan pantau aliran-aliran dana kejahatan lingkungan tersebut. Mau itu mengalir ke partai, pengusaha, pejabat, atau siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, bongkar semua,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/1/2023).

Advertisement

Ia menyebut tidak ingin aliran dana GFC tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pemilu sehingga dapat mengintervensi jalannya pesta demokrasi terbesar di Indonesia itu. “Sebab bahaya sekali kalau apa yang dikhawatirkan PPATK benar terjadi,” ucapnya.

Sahroni meminta PPATK segera berkolaborasi dengan segenap perangkat penegak hukum lainnya untuk mengeksekusi sehingga dugaan tersebut cepat terungkap.

Advertisement

Sahroni meminta PPATK segera berkolaborasi dengan segenap perangkat penegak hukum lainnya untuk mengeksekusi sehingga dugaan tersebut cepat terungkap.

“PPATK harus langsung jalin kolaborasi dengan KPK, Polri, dan perangkat hukum lainnya yang dibutuhkan guna bongkar dugaan ini. Harus ditindaklanjuti dengan cepat kalau serius ingin usut ini barang,” tuturnya.

Ia mendukung PPATK agar tak gentar dalam memberantas kasus dana hasil GCF yang diduga mengalir ke tangan partai politik itu. “Jika nantinya PPATK mendapat banyak tekanan-tekanan, ingat jangan pernah takut dan goyah,” kata Sahroni.

Advertisement

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan dana Rp1 triliun itu menjadi bentuk pemodalan pemilu yang bahkan telah terjadi sejak 2-3 tahun lalu. Dana tersebut, sambungnya, merupakan hasil yang diperoleh dari aktivitas penebangan hutan, penambangan, pembalakan liar, hingga penangkapan ikan secara ilegal.

“Kami melihat kecenderungan dalam hasil riset kami ada penggunaan-penggunaan dana yang bersumber dari penerimaan yang diperoleh dari tiga tahun lalu, bahkan sampai angka yang nilainya triliunan [rupiah],” kata Ivan kepada awak media dalam agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

“Ada transaksi yang dipantau PPATK yang bersumber dari pihak yang diduga menjadi terdakwa dari sebuah skema tindak pidana penjualan kayu ilegal dan kami lihat aliran transaksinya berkaitan dengan pihak yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik,” sambungnya.

Advertisement

GFC disebut sebagai kejahatan yang kini sedang menjadi perhatian serius PPATK. Pada 2022, PPATK merilis 31 hasil analisis (HA) dan satu hasil pemeriksaan (HP) terkait GFC. Nominalnya sangat luar biasa, yakni mencapai Rp4,86 triliun.

Sementara itu, Plt. Deputi Analisis dan Pemeriksaan Danang Tri Hartono menuturkan temuan tersebut bukan suatu hal yang mengejutkan. Sebab, berdasarkan data milik Financial Action Task Force (FATF), GFC menjadi suatu bentuk kejahatan yang paling menguntungkan untuk dilakukan.

Aliran dana yang diperoleh dari GFC ini menjadi bukti telah berlangsungnya politik uang jelang Pemilu 2024 mendatang. Kendati demikian, Danang tak membeberkan secara detail terkait kapan aliran dana itu masuk ke kantong anggota parpol.

Advertisement

“Nilai transaksinya luar biasa terkait GFC ini. Ada yang Rp1 triliun satu kasus dan alirannya itu ke mana-mana. Ada yang ke anggota partai politik,” terang Danang.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul PPATK: Duit Kejahatan Lingkungan Rp1 Triliun Mengalir ke Parpol

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif