News
Jumat, 3 Mei 2013 - 17:21 WIB

DANA KAMPANYE : ICW Mendesak Dikeluarkannya Aturan Dana Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Uang JIBI/Bisnis Indonesia

Foto Ilustrasi Uang
JIBI/Bisnis Indonesia

JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum segera mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan dana kampanye, baik untuk partai politik maupun calon legislatif.

Advertisement

“Seharusnya sejak parpol dinyatakan lulus verifikasi, aturan itu dikeluarkan namun hingga sekarang belum,” kata peneliti politik ICW Abdullah Dahlan kepada Antara di Jakarta, Jumat (3/5).

Dia mengatakan peraturan itu penting dibuat karena parpol diwajibkan mencatatkan dan melaporkan dana kampanyenya. Selain itu menurut dia, peraturan itu penting untuk memperjelas klausul mengenai dana kampanye yang masih bersifat umum dalam undang-undang.

“Misalnya tentang rekening tiap calon legislatif yang diwajibkan membuat pelaporan dana kampanye sehingga objeknya bukan hanya parpol,” ujarnya.

Advertisement

Menurut dia kalau dana kampanye caleg tidak diikut dilaporkan maka pelaporan dana kampanye partai belum mencerminkan laporan sesungguhnya. Selain itu, Abdullah menegaskan jika dana itu tidak dilaporkan maka tidak terkontrol sumber dan pengeluaran dana kampanyenya karena potensial masuknya dana haram.

“Jangan sampai dana dari tindak pidana masuk untuk pendanaan politik,” ucapnya, menegaskan.

Dia menilai kelambanan KPU dalam membuat aturan tersebut berimplikasi serius kepada parpol terkait pengakuntansian pencatatan laporan keuangannya. Selain itu menurut dia, dalam proses penetapan DCS di dalam parpol, caleg harus membeli nominasi kandidat sehingga sudah keluar pembiayaan dalam konteks tersebut.

Advertisement

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan regulasi yang mengatur rekening dana kampanye calon anggota legislatif yang harus dibuka dan dilaporkan pembukuannya dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.

“Pada prinsipnya kami menginginkan ada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis (2/5).

Husni mengatakan salah satu indikator peraturan tersebut adalah hal-hal yang dibelanjakan dalam kampanye oleh partai politik dan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk caleg untuk bisa dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya peraturan tersebut, lanjut Husni, KPU dapat mengantisipasi sumber dana parpol yang dilarang dalam aturan kampanye.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif