News
Kamis, 18 April 2013 - 08:21 WIB

Dana Haji Rp11 Triliun Dipindahkan ke Bank Syariah

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA--Dana haji senilai Rp11 triliun segera dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah selama satu tahun sesuai dengan tuntutan jamaah haji. Ke depannya, Kementerian Agama menyatakan, seluruh dana haji sudah dikelola dengan sistem syariah.

Advertisement

Pernyataan itu dikemukakan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu, Rabu (17/4/2013), yang sebelumnya menggelar pertemuan dengan kalangan perbankan di kantor Kemenag.

Soal mekanisme migrasi dana haji senilai itu, menurut Anggito diserahkan kepada internal bank.

Advertisement

Soal mekanisme migrasi dana haji senilai itu, menurut Anggito diserahkan kepada internal bank.

Bank Penerima Setoran (BPS) nanti dikenai persyaratan antara lain tidak dibenarkan menjadi bank talangan haji dan bank bersangkutan pun harus masuk dalam program penjamin lembaga penjamin simpanan (LPS).

“Bank bersangkutan harus menyatakan kesanggupannya. Jika persyaratan tersebut tak diindahkan, tidak disertakan sebagai BPS dana haji,” katanya.

Advertisement

Menurut Anggito, seluruh proses migrasi dana haji akan dievaluasi setelah enam bulan berjalan. Tujuan dari pemindahan dana tersebut untuk melayani Jemaah lebih maksimal.

Pemindahan dana haji sudah sesuai Peraturan Menteri Agama PMA) No.30/2013 tentang Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Kebijakan tersebut, menurut pemerhati haji yang enggan disebut jatidirinya, pengelolaan dana haji makin mencerminkan ketegasan keberpihakan kepada jamaah.

Advertisement

Karena itu, regulasi yang dikeluarkan itu diharapkan memberikan ketertiban dan semangat dalam tata kelola biaya penyelenggaraan ibadah haji. Tentu saja unsur akuntabilitas, transparansi dan good governance menjadi fondasi dari implementasii kebijakan tersebut.

Saat ini penempatan dana haji di sukuk senilai Rp35 triliun atau 63%, di bank syariah 17% dan sisanya di bank nonsyariah sebesar 20%.

Sumber : Situs resmi Kementerian Agama

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Bank Syariah Dana Haji
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif