News
Rabu, 9 Juni 2021 - 01:40 WIB

Dana Haji Jadi Polemik, Begini Kepala BPKH Anggito Abimanyu

Edi Suwiknyo  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggito Abimanyu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Dana haji ramai jadi polemik di masyarakat menyusul keputusan penundaan ibadah haji yang sudah kedua kalinya. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji alias BPKH Anggito Abimanyu pun angkat bicara menangapi kabar miring tentang pengelolaan dana milik para jemaah haji yang telanjur disetor itu.

Kepala BPKH itu juga menjawab sembilan pertanyaan umum dari publik seputar nasib dana haji, mulai dari isu investasi di infrastruktur sampai utang. Dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) dari Tempo, jawaban ini diberikan Anggito Abimanyu seusai pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan haji 2021.

Advertisement

Anggito yang mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu mengatakan dana haji per Mei 2021 mencapai Rp150 triliun. "Tetap aman, tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji," kata Anggito dalam webinar di Jakarta, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Konon Hobi Begadang...

Advertisement

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Konon Hobi Begadang...

Berikut ini perincian jawaban dari sembilan pertanyaan yang menjadi perhatian Kepala BPKH Anggito Abimanyu tersebut:

1. Apakah pembatalan haji 2021 karena alasan keuangan haji?

"Jawabannya tidak," kata Anggito. Ia mengatakan alasan utama pembatalan haji yaitu karena aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

Advertisement

3. Apakah BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi?

Tidak ada kesulitan dan gagal investasi. Tahun 2020, kata Anggito, BPKH membukukan surplus keuangan lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaan tumbuh lebih dari 15 persen. Ini tertuang dalam Laporan Keuangan 2020 (unaudited).

4. Apakah investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur?

Tidak ada. Alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low to moderate. 90 persen adalah dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi. Jenis investasi BPKH ini juga dapat dilihat di e-book Jenis Investasi di BPKH di situs resmi lembaga.

5. Apakah ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan investasi infrastruktur BPKH?

Tidak ada. Saat ini yang ada adalah Ijtima Ulama 2012, fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk. Ini tertuang dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indoensia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang masuk Daftar Tunggu (Waiting List).

Advertisement

6. Apakah BPKH melakukan investasi dana haji dengan izin pemilik?

Benar. Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.

7. Apakah Dana Haji di Bank Syariah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?

Dijamin. Dana Haji milik jemaah dijamin oleh LPS, jadi terlindungi dari gagal bayar. Ini mengacu pada Surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari 2020.

8. Apakah Dana Lunas Tunda Jemaah Haji mendapatkan nilai manfaat BPKH?

Benar. Jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021. Untuk mengetahuinya, jemaah tinggal mengecek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening virtual.

Advertisement

9. Apakah BPKH sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?

Sudah. Dana haji di BPKH diaudit oleh BPK untuk Laporan Keuangan BPKH 2018 dan 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara, Laporan Keuangan 2020 masih dalam proses audit oleh BPK.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif