News
Jumat, 11 September 2015 - 22:00 WIB

DANA DESA : SKB 3 Menteri, Penggunaan Dana Desa Dipermudah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Dana desa baru sedikit yang terserap tahun ini. Proses pelaporan penggunaan dana diduga menjadi kendala.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mengumumkan penyaluran dana desa kepada kabupaten/kota per akhir Agustus 2015 mencapai Rp16,5 triliun dari target tahunan Rp20,8 triliun.

Advertisement

Namun demikian, pemerintah pusat juga menyebutkan baru sebesar Rp1,9 triliun atau sekitar 11,5% yang telah disalurkan oleh pemerintah daerah tingkat II ke pemerintah desa.

“Terhambatnya penyaluran ini mengakibatkan terhambatnya tujuan peningkatan pembangunan desa dan peningkatan lapangan kerja di desa,” sebut Kemenkeu dalam siaran pers, Jumat (11/9/2015).

Untuk itu, pemerintah pusat akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), dan Menteri Keuangan. SKB ini antara lain terkait dengan penyederhanaan penyusunan dokumen perencanaan desa, dokumen pengadaan barang dan jasa di desa, dan pelaporan dana desa.

Advertisement

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga akan meningkatkan sinergi dengan Kementerian Desa dan PDTT saat pelatihan pendamping desa dan aparatur desa, yang ditargetkan selesai pada akhir September 2015.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif