News
Senin, 8 Februari 2010 - 19:08 WIB

Dana bencana Rp 82,3 M untuk Jateng, terancam tak cair

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran dana senilai Rp 81,3 miliar untuk penanganan pascabencana alam di Provinsi Jawa Tengah.

Ketua DPRD Jateng, Murdoko menyatakan dana tersebut telah dianggarkan dalam APBN 2010 dan sewaktu-waktu bisa langsung dicairkan.

Advertisement

“Hanya saja kendalanya untuk mencairkan dana tersebut harus melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Padahal di Jateng badan itu belum terbentuk, hanya ada sekretariat,” katanya kepada wartawan seusai melakukan dengar pendapat dengan dinas-dinas terkait tentang kesiapan penanganan bencana 2010 di Gedung DPRD Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin (8/2).

Kegiatan dihadiri Bakorwil I, Bakorwil II, Bakorwil III, Dinas Sosial, Dinas Cipta Karya, Bina Marga, dan PSDA Jateng.

Advertisement

Kegiatan dihadiri Bakorwil I, Bakorwil II, Bakorwil III, Dinas Sosial, Dinas Cipta Karya, Bina Marga, dan PSDA Jateng.

Lebih lanjut Murdoko menyatakan bila BPBD tingkat Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten/kota belum terbentuk dana tersebut tak bisa dicairkan.

“Kami mendesak segera dibentuk BPBD Provinsi Jateng dan kabupaten/kota,” tandasnya.

Advertisement

“Karena memasuki musim hujan ini, Jateng rawan bencana, sehingga bila terjadi bencana cepat segera ditangani mulai tanggap darurat sampai pascabencana,” ujarnya.

Menurut Wakil Ketua DPRD Jateng, A Fikri Faqih pada tahun 2009 terjadi 273 bencana yang mengakibatkan 30 orang meninggal dunia dan 591 mengalami luka berat dan ringan.

Selama ini, lanjut dia kendala yang terjadi penanganan pascabencana tidak jelas, karena ketidaksiapan pemerintah kabupaten/kota.

Advertisement

“Ini perlu dilakukan pembenahanan, salah satunya dengan pembentukan BPBD di kabupaten/kota,” kata Fikri.

Pembentukan BPBD tingkat kabupaten/kota, sambung dia mendesak dilakukan agar bila terjadi bencana bantuan dari Badan Penanggulan Bencana Nasional (BPBN) bisa segera dikucurkan.

oto

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif