News
Minggu, 20 Juni 2010 - 12:51 WIB

Dana aspirasi untungkan politikus malas

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Usulan pengucuran dana aspirasi dinilai akan menimbulkan dampak negatif bagi politikus. Anggota Fraksi Demokrat, Saan Mustopa, mengatakan dana ini akan meningkatkan reputasi para politikus yang malas.

“Nantinya anggota Dewan lama, yang belum tentu kinerjanya bagus dan malas, akan menggunakan dana ini sebagai jalan pintas untuk mengangkat citra mereka,” ujarnya dalam diskusi “Gentong Babi dan Nasib Sekretaris Gabungan” di Jakarta kemarin.

Advertisement

Kendati menolak usulan dana aspirasi, menurut Saan, bukan berarti Partai Demokrat tidak peduli terhadap konstituen. Dana aspirasi, katanya, akan mengacaukan sistem anggaran. Di Indonesia, sistem perancangan anggaran tidak berbasis pada daerah pemilihan. “Akan menjadi rancu dan overlapping,” katanya.

Usulan dana aspirasi yang digulirkan pertama kali oleh Partai Golkar ini terus menuai kontroversi. Sebelumnya, seorang kader Partai Golkar mengancam partainya akan keluar dari Sekretariat Gabungan Partai Koalisi jika usulan dana aspirasi ditolak. Dua partai anggota koalisi, yaitu Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera, juga sudah menolak mentah-mentah usulan itu.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ikrar Nusa Bhakti, ragu Partai Golkar akan mundur dari Sekretariat Gabungan Partai Koalisi. Golkar, kata dia, justru akan menebar ketakutan kepada Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera menjelang Oktober 2010. “(Saat itu) kan ada evaluasi kabinet. Kalau benar, Golkar akan mengegolkan keinginannya untuk menetapkan jumlah anggota kabinet,” katanya.

Advertisement

Anggota Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, berkukuh bahwa dana aspirasi tak melanggar konstitusi. “Golkar menyatakan tidak ada yang melanggar undang-undang dalam usulan dana aspirasi, ini hanya kurangnya informasi dari hulu hingga ujung tentang keinginan partai Golkar,” ujarnya kemarin.

Undang-undang yang dimaksudkan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Dasar 1945. “Anggota Dewan bukan eksekutif, bukan pengguna, dan juga bukan pelaksananya,” kata Bobby.

Kegiatan yang diusulkan melalui dana aspirasi ini, menurut Bobby, akan dimasukkan dalam program kerja pemerintah. Adapun pertanggungjawabannya tetap melalui laporan keuangan pemerintah pusat dan laporan keuangan pemerintah daerah. “Jadi, tidak ada yang dilanggar di sini,” katanya.

Advertisement

Tempointeraktif/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif