News
Kamis, 17 Juni 2010 - 14:57 WIB

Dana aspirasi Rp 15 Miliar langgar UU APBN

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Sedari awal pemerintah telah mengingatkan DPR, bahwa pelaksanaan dana aspirasi akan melanggar sejumlah UU. Sayang sekali peringatan tersebut justru diabaikan DPR dan usulan kontroversial itu malah diputuskan untuk dibahas dalam rapat Panja RAPBN 2011.

Demikian ujar Menkeu Agus Martiwardoyo menanggapi keputusan rapat paripurna DPR terhadap usulan dana aspirasi senilai Rp 15 miliar per anggota DPR. Dia dicegat usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/6).

Advertisement

“Di rapat-rapat sebelumnya di panja, sudah pemerintah buka dan bicarakan ada potensi pelanggaran UU. Tapi itu panja tidak bahas, maka tidak disimpulkan dan tentu tidak ditindaklanjuti,” ungkap Agus.

Menurutnya, sikap pemerintah sudah jelas bahwa mengakomodir dana aspirasi dalam APBN 2011 akan sulit secara hukum. Ada sejumlah UU yang mau tak mau harus ditabrak dan komplikasi dengan pos anggaran penting lain bila nantinya pemerintah harus menyiapkan dana Rp 15 miliar bagi setiap anggota DPR.

“Kita tidak mau ada gesekan antar UU. Kita harus konsolidasikan lagi neraca keuangan pemerintah,” imbuh Agus.

Advertisement

Sedangkan pelaksanaan dana aspirasi itu nanti juga berpotensi bertentangan dengan semangat percepatan pembangunan di luar Jawa. Sebab otomasi pulau Jawa akan mendapatkan dana aspirasi lebih banyak sebab mempunyai lebih banyak daerah pemilihan dibandingkan luar Jawa.

“Keinginan anggota DPR melakukan pertumbuhan di dapil-nya, harus dibicarakan di Musrembangda dan Musrembangnas. Kita perlu lebih terbuka lagi, sekarang kita tunggu prosesnya di panja,” sambung Agus.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif