News
Rabu, 24 Juni 2015 - 23:30 WIB

DANA ASPIRASI DPR : JK Syaratkan Kriteria, Cara dan Aturan Jelas

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah (JIBI/Reuters/Dok.)

Dana Aspirasi DPR wajib jelas kriteria, cara dan aturan pemanfaatannya.

Solopos.com, JAKARTA — Alokasi dana aspirasi untuk daerah pemilihan legislatif dinilai bisa menjadi objek politik jika tak diatur dan diawasi dengan jelas.

Advertisement

Pernyataan bernada peringatan itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi pertanyaan wartawan terkait potensi penyalahgunaan dana aspirasi oleh anggota DPR jika disetujui masuk dalam anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) 2016.

“Ya kalau kriteria dan pengawasannya tidak jelas ya bisa [menjadi objek politik]. Tapi tentunya kriteria, cara, dan aturan harus jelas sehingga itu harus masuk dalam APBN atau APBD,”tegasnya, Rabu(24/6/2015).

DPR boleh saja mengusulkan besaran dana aspirasi, namun JK menjelaskan bentuk dan kriteria dana aspirasi masih akan dibahas dalam rancangan APBN 2016 oleh pemerintah dan DPR, Itulah sebabnya, hingga kini, pihaknya belum dapat memastikan besaran dana.

Advertisement

Namun pada prinsipnya, kara JK, pemerintah tetap berpegang pada aturan yang ada bahwa seluruh dana yang ada dalam anggaran negara merupakan aspirasi wakil rakyat dan pemerintah untuk meningkatkan pembangunan nasional sesuai prioritas. “Ini masih perlu dibicarakan, sekarang baru secara prinsip, nanti bagaimana bentuk dan besarannya masih akan dibahas,”terangnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif