News
Kamis, 25 Juni 2015 - 09:55 WIB

DANA ASPIRASI DPR : Dana Aspirasi DPR Dinilai Tabrak Visi-Misi Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Dana aspirasi DPR menjadi polemik karena dinilai rawan korupsi.

Solopos.com, JAKARTA — Dana aspirasi anggota DPR dinilai bertabrakan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melaksanakan pembangunan di dalam negeri.

Advertisement

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Andrinof Chaniago, mengatakan saat ini perencanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah diambil dari visi dan misi Presiden Jokowi.

Penggunaan dana aspirasi, kata dia, justru akan membuat rencana pembangunan bertabrakan dengan visi misi Presiden, karena tidak masuk dalam rencana pembangunan nasional.

“Kalau bicara undang-undang program pembangunan yang direncanakan itu yang di Undang-Undang, diambil dari visi dan misi Presiden, ya. Nah itu kalau pakai konsep dana aspirasi itu bisa bertabrakan dengan visi dan misi Presiden,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Advertisement

Andrinof menuturkan sebaiknya DPR fokus melaksanakan fungsi pengawasan, pembicaraan anggaran, dan legislasi, agar tidak bersinggungan dengan program pembangunan yang telah dicanangkan pemerintah.

Apalagi saat ini pemerintah telah memiliki rencana pembangunan jangka menengah nasional atau RPJMN yang diselaraskan dengan RPJMD.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo sendiri tidak menyetujui usulan tersebut, dan pihaknya mengingatkan dana aspirasi tidak sesuai dengan Undang-Undang. Untuk itu, pemerintahnya nantinya akan membicarakan lebih lanjut usulan tersebut dengan DPR.

Advertisement

“Yang dijalankan oleh pemerintah itu sesuai dengan apa yang direncanakan berdasarkan visi-misi Presiden, dan UU seperti RPJMN. Itu yang kami minta dari DPR untuk memahaminya,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dana aspirasi menjadi area rawan korupsi, karena penyalurannya sulit dikontrol agar tepat sasaran oleh anggota DPR yang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pemerintah daerah. (baca: Mendagri: Dana Aspirasi DPR Rawan Dikorupsi)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif