News
Sabtu, 15 Februari 2014 - 11:53 WIB

DAMPAK HUJAN ABU : Kemenhub: Maskapai Dibebaskan dari Kewajiban Memberikan Ganti Rugi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan erupsi Gunung Kelud merupakan “force majeure” (keadaan kahar) sehingga mengakibatkan maskapai dibebaskan dari kewajiban memberikan ganti rugi karena pembatalan jadwal penerbangan.

“Mengingat aktivitas vulkanik gunung Kelud termasuk faktor force majeure, maka maskapai yang melakukan pembatalan penerbangan karena rute yang dilalui terkena dampak abu vulkanik dibebaskan dari kewajibannya memberikan ganti rugi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/2/2014).

Advertisement

Menurut ensiklopedia dunia maya Wikipedia, “force majeure atau keadaan kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sejumlah hal yang termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

Dirjen Udara Kemenhub menyatakan, penetapan “force majeure” akibat aktivitas abu vulkanik tersebut dinilai telah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara.

Advertisement

Untuk itu, ujar dia, maskapai yang melakukan pembatalan penerbangan diimbau agar dapat memberi informasi yang jelas kepada penumpang. Selain itu, harus ada pula informasi mekanisme yang harus dilakukan oleh penumpang untuk proses pengembalian uang serta memberikan kemudahan terkait dengan proses mekanisme yang dimaksud tersebut.

“Kami minta tiket penumpang yang tidak melakukan penerbangan pada hari itu tidak dianggap hangus dan jika di-refund” (pengembalian uang) harus dikembalikan secara utuh tanpa potongan biaya administrasi,” kata Herry.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan tujuh bandara di Pulau Jawa ditutup sementara hingga jangka waktu yang telah ditentukan serta terdapat sebanyak ratusan penerbangan yang dibatalkan akibat erupsi Gunung Kelud, Jawa Timur.

Advertisement

“Ada sebanyak tujuh bandara yang ditutup sementara akibat letusan Gunung Kelud,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Herry menyebutkan, ketujuh bandara tersebut ditutup karena erupsi mengakibatkan tersebarnya debu vulkanik yang menghalangi jarak pandang ideal untuk penerbangan dan debu vulkanik dinilai dapat membahayakan bagi kinerja mesin pesawat yang sedang melakukan penerbangan.

Ia mengemukakan, pihaknya telah mengeluarkan Notice To Airmen yang juga mengakibatkan ditutup sementaranya tujuh bandara, yaitu Bandara Juanda (Surabaya), Adisumarmo (Solo), Adisucipto (Yogyakarta), Ahmad Yani (Semarang), Tunggul Wulung (Cilacap), Abdurrahman Saleh (Malang), dan Husein Sastranegara (Bandung).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif