News
Selasa, 8 Oktober 2019 - 20:16 WIB

Dampak Ekonomi Jika Jokowi Batal Terbitkan Perppu KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Wadah Pegawai KPK membawa bendera kuning saat melakukan aksi malam renungan bertajuk "Pemakaman KPK" di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu menyikapi pelemahan KPK seusai DPR mengesahkan revisi UU KPK. (Antara - Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal dampak bila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK batal diterbitkan. Salah satu dampaknya terkait investasi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai iklim investasi bisa terganggu bila Jokowi tidak meneken Perppu KPK untuk membatalkan atau menunda revisi UU KPK. Padahal, presiden memiliki target besar untuk menarik investasi.

Advertisement

“Tentu hal utama yang menjadi landasan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat adalah kepastian hukum,” kata Kurnia dalam keterangan yang diterima Bisnis/JIBI, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Ada Typo di Draf Revisi UU KPK, Jokowi Ogah Teken

Kurnia mengatakan jika KPK dilemahkan secara sistematis melalui revisi UU dan tidak ditekennya Perppu KPK, investor bukan tidak mungkin enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Apalagi, kata dia, saat ini praktik korupsi masih marak terjadi.

Advertisement

Ekonom Bhima Yudhistira sempat memaparkan bahwa terjadi aksi jual bersih (nett sells) oleh asing dengan nilai cukup besar di pasar modal. Setidaknya dalam satu bulan terakhir setelah UU KPK diteken, pemodal asing melakukan nett sells dengan nilai hingga Rp6 triliun.

Baca juga: Jokowi: Ini Hari Batik, Masak Tanya UU KPK

Kurnia melanjutkan selain investasi konsekuensi logis dari tidak ditekennya Perppu KPK adalah Jokowi bakal dianggap melanggar janji nawacita. Kurnia mengatakan Jokowi sempat menjanjikan nawacita yang salah satu poinnya adalah  menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Advertisement

“Publik dengan mudah menganggap bahwa NawaCita ini hanya ilusi belaka saja jika Presiden tidak segera bertindak untuk menyelamatkan KPK,” kata Kurnia.

Tanpa Perppu KPK, dikhawatirkan indeks persepsi korupsi bakal turun drastis. Data Transparency International mencatat Indonesia berada di urutan ke-89 dari 180 negara dengan indeks persepsi korupsi 38.

Baca juga: Jokowi akan Terbitkan Perppu KPK, PDIP Minta Tak Buru-Buru

Kurnia menyatakan salah satu penilaian dalam menentukan IPK adalah sektor penegakan hukum. Menurutnya bagaimana mungkin IPK Indonesia akan meningkat bila sektor penegakan hukum – khususnya tindak pidana korupsi – yang selama ini ditangani oleh KPK justru bermasalah karena revisi UU KPK.

Advertisement
Kata Kunci : Revisi UU KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif