News
Rabu, 28 Februari 2024 - 10:57 WIB

Dalih Jokowi Beri Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kiri), KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kedua kanan), Dirut Defend Id Bobby Rasyidin (kiri) dan Dirut PT Pindad Abraham Mose (kanan) bersiap memberikan keterangan pada awak media di sela kunjungan pada PT Pindad, Bandung, Selasa (19/9/2023). ANTARA/Ricky Prayoga

Solopos.com, SOLO — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada Rapimnas TNI-Polri di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyebut alasan pemberian gelar ini sebagai bentuk peneguhan untuk berbakti kepada rakyat, bangsa, dan negara. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengatakan pemberian gelar ini atas usulan dari Panglima TNI.

Advertisement

“Bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya untuk rakyat, kepada bangsa dan negara. Saya ucapkan selamat kepada Jenderal Prabowo Subianto,” ujar Jokowi dalam siaran langsung di KompasTV, Rabu.

Kepada awak media, Jokowi juga menyinggung soal usulan Panglima TNI terkait pemberian gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Hal ini didasari dengan pemberian empat bintang kehormatan pada 2022 kepada Prabowo Subianto. Atas pemberian gelar tersebut, Panglima TNI mengusulkan agar Prabowo Subianto diberikan pangkat isimewa.

“Dan pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan implikasi penerimaan anugerah bintang tersebut UU 20/2009. Kemudian, Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo pengangkatan secara istimewa,” jelas Jokowi.

Advertisement

Jokowi menilai pemberian gelar istimewa ini merupakan hal yang biasa karena juga pernah diberikan kepada tokoh-tokoh lain, seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Luhut Binsar Pandjaitan.

Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik, Sosial Ekonomi dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa alasan kenaikan pangkat yang diperoleh Prabowo Subianto ini didasarkan pada dedikasi dan kontribusinya selama ini di dunia militer dan pertahanan.

Prabowo Subianto diketahui merupakan purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga/letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.

Advertisement

“Oleh sebab itu Pak Prabowo diputuskan Mabes TNI diusulkan kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI,” ujar Dahnil, dilansir Antara, Selasa (27/2/2024).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif