News
Senin, 27 Februari 2023 - 21:36 WIB

Daftar Lengkap Vonis Semua Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Ferdy Sambo

Rudi Hartono  /  Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan berjalanm memasuki ruang pengadilan untul mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Antara/Galih Pradipta)

Solopos.com, SOLO–Tujuh terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dua terdakwa terakhir divonis pada Senin (27/2/2023) ini. Enam terdakwa merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo, dalang kasus pembunuhan Yosua.

Advertisement

Satu terdakwa perintangan penyidikan lainnya tak lain adalah Ferdy Sambo. Dia sudah terlebih dahulu divonis dengan pidana mati.

Enam terdakwa obstruction of justice yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Saat pembunuhan terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu, Ferdy Sambo  sebagai Kadiv Propam Polri berpangkan inspektur jenderal (irjen).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, vonis Hendra Kurniawan paling tinggi dibanding lima terdakwa perintangan penyidikan lainnya.

Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri berpangkat terakhir brigadir jenderal (brigjen) itu divonis tiga tahun penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim (PN) Jakarta Selatan pada pokoknya menilai keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama merusak sistem elektronik berupa rekaman CCTV terkait peristiwa pembunuhan Yosua.

Berikut rekapitulasi vonis enam mantan anak buah Ferdy Sambo terdakwa obstruction of justice pembunuhan Yosua:

Advertisement

1. Arif Rachman Arifin

Mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri itu divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta, Kamis (23/2/2023).

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut penjara satu tahun dan denda Rp10 juta.

Dalam perkara ini, Arif berperan mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar lokasi penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

2. Irfan Widyanto

Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri itu divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan, Jumat (24/2/2023).

Advertisement

Vonis bagi peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2010 itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Irfan Widyanto dinilai menjadi kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar lokasi penembakan terhadap Yosua.

Menurut hakim, sebagai salah satu penyidik aktif di Bareskrim Polri, Irfan seharusnya punya pengetahuan lebih, terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.

Namun Arif malah turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan yang mengakibatkan terganggungnya sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

 

3. Baiquni Wibowo

Mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri itu divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Advertisement

Dia divonis pada hari yang sama ketika Irfan Widyanto menjalani sidang putusan.

Vonis terhadap Baiquni lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Majelis hakim menilai Baiquni melakukan tindakan ilegal dengan menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV terkait kasus kematian Brigadir J yang mengakibatkan perangkat elektronik itu rusak.

 

4. Chuck Putranto

Mantan sekretaris pribadi Ferdy Sambo itu divonis sama dengan Baiquni yakni satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis dibacakan pada hari yang sama Baiquni dan Irfan Widyanto divonis, Jumat.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Advertisement

Menurut majelis hakim,  Chuck Putranto berperan menyimpan dua DVR CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar lokasi penembakan, yakni pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

 

5. Agus Nurpatria

Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri itu divonis dua tahun dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurangan, Senin ini.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Dia berperan memerintahkan juniornya di kepolisian, Irfan Widyanto, mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi TKP penembakan terhadap Yosua.

 

Advertisement

6. Hendra Kurniawan

Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri divonis paling tinggi yakni tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan, Senin.

Vonis itu sama dengan tuntutan JPU.

Hendra Kurniawan berperan memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengamankan dan menghapus rekaman CCTV di sekitar lokasi penembakan terhadap Yosua.

Sebagai informasi, selain mereka terdapat empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Mereka meliputi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang divonis 20 tahun penjara.

Terdakwa lainnya Kuat Ma’ruf, sopir keluarga Ferdy Sambo divonis 15 tahun penjara. Selain itu, Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.

Terdakwa terakhir Richard Eliezer atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif