News
Senin, 28 Juni 2010 - 15:29 WIB

Daerah penghasil Migas ajukan judicial review UU Minerba

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Konsorsium pemerintah daerah penghasil Mineral, Batubara dan Panas Bumi akan mengajukan judicial review terhadap UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal pemerintah daerah penghasil Mineral, Batubara dan Panas Bumi, R.B. Budi Surjono dalam forum diskusi Konsorsium pemerintah daerah penghasil Mineral, Batubara dan Panas Bumi seluruh Indonesia di Hotel Crown Plaza, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (28/6).

Advertisement

Menurut Budi, pemda kabupaten penghasil melihat adanya sejumlah pembatasan-pembatasan yang terkandung dalam UU Minerba yang berdampak pada menurunnya tingkat pendapatan pertumbuhan daerah yang bersumber dari pendapatan mineral dan batubara.

“Konsorsium sepakat untuk melakukan class action berupa judicial review terhadap UU Minerba kepada pemerintah pusat demi kepentingan masyarakat daerah penghasil batubara,” ujar Budi.

Budi menilai kehadiran UU ini tidak hanya menyebabkan turunnya tingkat pendapatan daerah, namun juga meningkatkan jumlah angka pengangguran akibat penurunan aktivitas ekonomi pertambangan. Padahal, lanjut dia, tujuan adanya otonomi daerah yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah otonom di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Advertisement

Peningkatan kesejahteraan tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah, termasuk kekayaan sumber daya alam mineral dan tambang batubara.

“Itu sebabnya perlu diadakannya kesamaan visi yang betul-betul sejalan antara pemerintah pusat dan daerah, dengan memperhatikan kebutuhan daerah dan tetap berada dalam koridor NKRI,” lanjut Budi.

dtc/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif