News
Senin, 19 Agustus 2013 - 20:10 WIB

DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA : Masuknya Surakarta ke Provinsi Jawa Tengah Langgar Peraturan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, JAKARTA – Ahli sejarah sosial dan kota Purnawan Basundoro mengatakan dimasukkannya wilayah Surakarta ke dalam Provinsi Jawa Tengah dapat dikatakan kecelakaan sejarah. Hal itu diungkapkan Purnawan dalam keterangannya sebagai ahli pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.
Advertisement

“Karena mengingkari Maklumat Presiden Nomor 1 Tahun 1946 serta Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD Tahun 1946 tentang Pemerintah di Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta,” kata Purnawan di depan majelis pleno yang dipimpin Hakim Konstitusi Muhammad Alim. Dosen Universitas Airlangga Surabaya itu mengungkapkan bahwa dalam ketentuan tersebut pembentukan Karesidenan Surakarta hanya untuk sementara waktu saja sampai diterbitkannya UU tentang pemerintahan di Kasunanan dan Mangkunegaran.

Dalam salah satu klausul Maklumat Presiden Nomor 1 Tahun 1946 itu menyebutkan: “Sebelum bentuk susunan pemerintahan daerah Kasunanan dan Mangkunegaran ditetapkan dengan UU, maka daerah tersebut untuk sementara waktu dipandang merupakan keresidenan dikepalai oleh seorang residen yang memimpin segenap pegawai pamong praja dan polisi serta memegang segala kekuasaan sebagai seorang residen di Jawa dan Madura luar daerah Surakarta dan Yogyakarta”.

Pengujian UU Pembentukan Jawa Tengah itu diajukan oleh ahli waris dinasti Keraton Surakarta, Gray Koes Isbandiyah (putri Susuhan Paku Buwono XII), dan KP Eddy S. Wirabhumiyang merupakan Ketua Umum Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (PaKaSa). Kedua pemohon tersebut menguji Bagian Memutuskan Angka I dan Pasal 1 Ayat (1) UU Pembentukan Provinsi Jateng.

Advertisement

Dalam pengujian UU itu, Pemohon I menilai kehilangan haknya sebagai salah satu ahli waris untuk mengelola dan/atau mengatur tanah-tanah Karaton Surakarta sehingga berdampak pula terhadap kewibawaan serta status sosial dan keluarga dan keturunan Keraton Surakarta. Pemohon II merasa dirugikan oleh UU Pembentukan Jateng ini karena tidak dapat melestarikan dan mengembangkan budaya Jawa dari Keraton Surakarta yang merupakan tujuan didirikannya PaKaSa.

Bunyi Bagian Memutuskan Angka I UU Pembentukan Provinsi Jateng: “Menghapuskan Pemerintahan Daerah Keresidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta, serta membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Keresidenan-Keresidenan tersebut”.

Pasal 1 Ayat (1) UU Pembentukan Provinsi Jateng: “Daerah jang meliputi Daerah Keresidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta ditetapkan mendjadi Propinsi Djawa Tengah”.

Advertisement

Menurut pemohon, Daerah Istimewa Surakarta merupakan salah satu daerah/kerajaan yang mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat istimewa yang secara historis dilindungi oleh konsitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemohon juga menilai penghapusan dan penggabungan status Surakarta sebagai Daerah Istimewa ke dalam Provinsi Jawa Tengah melalui diundangkannya UU Pembentukan Provinsi Jateng yang secara eksplisit ditentukan oleh Bagian Memutuskan Angka I dan Pasal 1 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 karena ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945.

Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan Bagian Memutuskan Angka I UU Pembentukan Provinsi Jateng sepanjang frasa “dan Surakarta” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif