News
Minggu, 25 Agustus 2013 - 21:47 WIB

DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA : Ganjar Tunggu Keputusan MK

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gapura Gading

Gapura Gading

Harian Jogja.com, SEMARANG—Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyerahkan sepenuhnya tuntutan pengembalian dan pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

“Hingga saat ini sidang gugatan yang diajukan oleh Keraton Surakarta masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi ahli, oleh karena itu kita tunggu saja putusan MK,” katanya seperti dilansir Antara, Minggu (25/8/2013).

Ganjar menjelaskan, apapun putusan MK terkait Provinsi Daerah Istimewa Surakarta, Pemerintah Provinsi Jateng akan melaksanakannya.

Menurut Ganjar, jika suatu daerah ingin melakukan pemekaran atau menjadi provinsi sendiri maka harus memenuhi tiga syarat yang telah diatur undang-undang.

Advertisement

“Tiga syarat yang harus dilakukan kajian secara mendalam itu adalah syarat teknis, syarat administrasi, dan syarat fisik,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah tidak setuju dengan tuntutan pengembalian dan pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta karena dikhawatirkan membuat situasi di masyarakat menjadi tidak kondusif.

“Tuntutan tersebut juga membutuhkan biaya yang sangat besar yang akan digunakan untuk membangun kantor provinsi, kantor dinas-dinas, serta ada gubernur dan wakil gubernur termasuk sekretaris daerah,” kata Pelaksana Tugas Ketua DPRD Provinsi Jateng Rukma Setyabudi.

Advertisement

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian UU No.10/ 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah yang dimohonkan oleh ahli waris Keraton Surakarta, Rabu (26/6/2013).

Gugatan ini dimohonkan oleh GRAy Koes Isbandiyah dan KP Eddy S Wirabhumi dengan kuasa hukum pemohon, Abdul Jamil.

Kedua pemohon menggugat pasal 1 ayat 1 dan bagian Memutuskan Angka I UU No 10/1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah dan meminta pasal tersebut dihapuskan karena bertentangan dengan UUD 1945.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif