News
Kamis, 7 Mei 2015 - 16:00 WIB

CYBER CRIME : 33 Warga Tiongkok Ditangkap, Diduga Sindikat Kejahatan Cyber

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Sindikat cyber crime dibongkar aparat Polda Metro Jaya. 

Solopos.com, JAKARTA – Aparat Polda Metro Jaya menangkap 33 Warga Negara Tiongkok yang diduga sindikat kejahatan cyber crime ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Advertisement

“Petugas akan mendata dokumen keimigrasiannya,” kata Kepala Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala di Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Puluhan Warga Negara Tiongkok itu akan menjalani penahanan sementara di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan hingga pendataan selesai.  Namun, Cucu belum dapat memastikan petugas Imigrasi Jakarta Selatan akan mendeportasi atau tidak terhadap warga asing tersebut.

Sebelumnya, Anggota Polda Metro Jaya menggerebek rumah di Jl. Kenanga Nomor 44 RT 07/02 Cilandak Timur Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (6/5/2015), sekitar pukul 20.00 WIB.

Advertisement

Rumah itu dihuni 33 Warga Tiongkok yang terdiri atas 14 wanita dan 19 pria.

Polisi menduga para warga asing itu merupakan sindikat penipuan melalui cyber crime online dengan sasaran korban sesama warga Tiongkok yang berada di Tiongkok.

Selain ilegal, polisi juga mencurigai beberapa warga asing itu merupakan korban perdagangan manusia.

Advertisement

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Direktorat jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Asasi Manusia, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk Indonesia dan Subdirektorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif