News
Kamis, 19 April 2018 - 12:30 WIB

Cuti Bersama Lebaran 2018 Bertambah, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA -</strong> Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengungkapkan alasan penambahan cuti bersama <a href="http://news.solopos.com/read/20180406/496/908418/jelang-ramadan-dan-idulfitri-pemerintah-siapkan-daging-sapi-impor-">Lebaran 2018</a>.</p><p>Penambahan cuti bersama pada Idulfitri 1439H atau 2018 M, yaitu tanggal 11, 12, dan 20 Juni di luar yang ditentukan sebelumnya pada 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018 sudah disesuaikan dengan perkirakaan kepadatan lalu lintas pada arus mudik dan arus Lebaran agar berjalan lancar.</p><p>&ldquo;Jadi arus lalu lintas itu kemudian tidak terjadi <em>stuck</em> ataupun hal-hal yang tidak diinginkan,&rdquo; kata Puan kepada wartawan seusai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018) sore.</p><p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan menambah cuti bersama <a href="http://lifestyle.solopos.com/read/20180412/485/909439/tips-fashion-ladies-persiapkan-4-busana-hits-ini-jelang-ramadan">Idulfitri </a>1439 Hijriah atau 2018 Masehi dari sebelumnya empat hari, yaitu tanggal 13,14, 18, dan 19 Juni menjadi tujuh hari yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.</p><p>Sebagaimana diberitakan situs <em>Setkab.go.id</em>, Rabu, secara keseluruhan libur <a href="http://news.solopos.com/read/20180402/496/907577/ramadan-2018-mentan-pastikan-tak-ada-alasan-ayam-telur-naik-harga-">Lebaran 2018 </a>&nbsp;ini ada 12 hari libur, yang terdiri dua hari libur reguler (Sabtu dan Minggu, 9 dan 10 Juni), dua hari libur Idul Fitri 1439H yaitu tanggal 15 dan 16 Juni, serta 7 hari cuti bersama yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.</p><p>Menko PMK Puan Maharani berharap penambahan cuti bersama bermanfaat, masyarakat bisa mendapatkan silaturahmi yang lebih baik dari tahun sebelumnya dengan bertemu dengan keluarganya yang ada di luar kota.</p><p>Mengenai sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja di luar libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan, Menko PMK mengatakan, kesepakatan yang ada dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri sudah ditandatangani, bahwa libur cuti bersama empat hari sebelum Lebaran ditambah 3 hari sesudah Lebaran.</p><p>&ldquo;Jadi kalau memang kemudian ada PNS atau ASN yang tidak mematuhi hal tersebut, tentu saja atasan atau Kementerian PANRB yang akan memberikan teguran secara resminya,&rdquo; tegas Puan.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif