News
Selasa, 19 Januari 2010 - 17:31 WIB

Curi pisang setandan, Pasutri dituntut 7 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sepasang suami-istri, Supriyono (19) dan Sulastri (19) disidang di PN Bojonegoro. Mereka terbukti mencuri setandan pisang.

Pasangan ini adalah warga Jl Munginsidi, Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, Jatim. Saat persidangan digelar, ruang pengadilan dipadati simpatisan.

Advertisement

Sejak pukul 11.00, PN Bojonegoro di Jalan Hayam Wuruk Kota Bojonegoro sudah ramai. Mereka adalah para simpatisan dari terdakwa pencurian pisang yang pada sidang sebelumnya telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro tersebut.

Para simpatisan tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat, mulai aktivis mahasiswa gabungan di Bojonegoro, LSM, tokoh masyarakat, hingga anggota dewan.

Mereka ingin memberikan dukungan pada kedua terdakwa. Sebab, mereka menilai dakwaan yang diberikan terlalu berlebihan.

Advertisement

“Yang dicuri hanya setandan pisang yang harganya antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000. Apalagi, keduanya sudah ditahan hampir 3 bulan. Sementara mereka yang korupsi tidak pernah nginap di penjara,” kata salah seorang simpatisan, Anam Warsito dari Lembaga Anti Korupsi (LAiK) Bojonegoro, Selasa (19/1).

Sidang yang dimulai pukul 13.40 itu dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi.
“Hari ini ada tiga saksi yang kami hadirkan,” tegas JPU Arif Suhermanto.

Pasutri tersebut didakwa dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman terhadap keduanya adalah tujuh tahun penjara.

inilah/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif