News
Jumat, 19 November 2021 - 12:23 WIB

Curhat Ibu Kandung Digugat Anaknya si PNS Cantik Rp200 Juta

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ibu yang didugat anaknya yang merupakan seorang PNS di Aceh Tengah. (Okezone.com/Combat TV)

Solopos.com, ACEH TENGAH — Seorang ibu di Aceh Tengah digugat anaknya yang merupakan seorang PNS. PNS cantik itu menggugat ibu kandungnya sendiri senilai Rp200 juta akibat menempati rumah warisan selama dua tahun.

Sengketa rumah itu bermula saat sang anak meminta ibunya memberikan sertifikat rumah kepada dirinya. Dia khawatir sertifikat itu hilang.

Advertisement

“Awalnya sertifikatnya ada di saya. Lalu dia minta sertifikat itu, katanya takut hilang. Jadi saya kasih,” tutur sang Ibu yang diketahui berusia 71 tahun ini, seperti dikutip dari Okezone, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: PNS Cantik Gugat Ibu Kandung Rp200 Juta Gegara Rumah Warisan

Sang ibu yang diketahui bernama Kausar itu pun memberikan sertifikat rumah kepada anaknya yang merupakan putri sulung. Namun dia tidak menyangka jika sertifikat itu malah menjadi alasan menyengketakan rumah. “Saya berikan ke anak itu karena dia anak paling besar. Sudah kuliah S3 di Jakarta,” tutup sang Ibu.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, PNS cantik yang menggugat ibunya itu bernama Asmaul Husna. Dia menjabat sebagai kabad di Setda Aceh Tengah. Gugatan diajukan karena sengketa rumah di antara keduanya. Kausar, 71, ibu Asmaul Husna digugat karena telah dua tahun menempati rumah yang menjadi sengketa itu. Asmaul Husna juga menggugat serta empat adiknya yang turut tinggal di rumah tersebut.

Baca juga: Sumber Harta Budi Hartono, Orang Terkaya di Indonesia

Gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Advertisement

Gugatan dilayangkan atas dasar penguasaan atau menduduki objek sengketa dari 2019 tanpa izin penggugat. Penggugat kemudian meminta ibu kandung dan empat adiknya meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta.

Gugatan tersebut tentu saja membuat Kausar sedih. Dia mengatakan penggugat adalah anak sulung dari 11 bersaudara. Menurutnya rumah itu merupakan warisan dari suaminya.

Advertisement
Kata Kunci : Pns Aceh Sengketa Tanah Viral
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif