News
Senin, 18 Maret 2013 - 15:43 WIB

CURANMOR: Polsek Banjarsari Solo Bekuk Pencuri Spesialis Motor

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Banjarsari Kompol I Ketut Raman (kedua dari kanan) menanyai tersangka curanmor di Mapolsek setempat, Senin (18/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

Kapolsek Banjarsari Kompol I Ketut Raman (kedua dari kanan) menanyai tersangka curanmor di Mapolsek setempat, Senin (18/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

SOLO — Aparat membekuk seorang pencuri spesialis motor kaya pengalaman, Sugiono alias Yono, 37, di sekitar Terminal Tirtonadi, Senin (4/3/2013) pagi. Warga Lumajang, Jawa Timur itu mengaku telah mencuri motor sebanyak 16 kali.

Advertisement

Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman, menghadirkan tersangka saat gelar perkara di mapolsek setempat, Senin (18/3/2013). Kapolsek yang didampingi Kasihumas, Aiptu Endang Murtiningsih, kepada wartawan menyampaikan pelaku diringkus atas perbuatannya mencuri Honda Megapro berpelat nomor AD 2356 JN milik Lukman Novia Hakim, 23, warga Turisari RT 013/RW 003, Brangkal, Gemolong, Sragen di kawasan Stadion Manahan, Minggu (3/3/2013) pagi.

Ia menceritakan, korban yang saat itu mengunjungi sunday market di kawasan Stadion Manahan dan memarkirkan motornya di dekat lapangan basket tanpa mengunci setang. Selang beberapa jam kemudian korban memutuskan pulang. Namun, saat berada di lokasi parkir tempat motornya semula berada korban mendapati motornya telah raib.

“Korban semula menggali informasi ihwal motornya itu kepada orang-orang sekitar tempat parkir. Hingga akhirnya ia mendapat informasi dari warga yang mengatakan biasanya motor curian ditampung di lokasi parkir sebelah timur Terminal Tirtonadi. Korban mengecek dan benar saja, motornya memang berada di lokasi tersebut. Lalu korban melapor dan menginformasikan keberadaan motornya itu,” urai Kapolsek.

Advertisement

Polisi pun lantas menyusun strategi guna menangkap pelaku. Hingga akhirnya petugas membekuk pelaku saat ia berusaha mengambil motor hasil curiannya tersebut sehari setelah kejadian.

Kepada wartawan Sugiono mengaku mencuri motor itu dengan memutus kabel kontak hingga mampu menyalakan mesin motor. Ia menjadikan tempat parkir di sekitar terminal sebagai lokasi penampungan hasil curian sementara. Tempat penampungan favoritnya yakni tempat parkir di sebelah timur terminal. Beberapa kali ia menampung motor curiannya di tempat itu.

Lebih lanjut dikatakannya, ia beraksi sesuai pesanan seorang makelar motor asal Surabaya. Ia biasa memanggilnya Gt. Biasanya, kata Sugiono, Gt memesan setelah mendapat motor hasil lelang dari leasing. Motor yang ditadahnya itu kemudian dipreteli onderdilnya dan dipasang di motor hasil lelang itu. Dengan demikian motor yang telah didapatnya tersebut mempunyai onderdil baru, lalu dijualnya.

Advertisement

Sugiono dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif