News
Kamis, 21 Januari 2016 - 22:00 WIB

CUKAI TEMBAKAU : Siap-Siap! Rokok Impor Bisa Kena Cukai 3X Lipat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok (Dok/JIBI/Solopos)

Cukai tembakau terus naik. DPR mengusulkan rokok impor juga kena cukai 3 kali lipat.

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar cukai rokok impor bisa dinaikkan hingga tiga kali lebih tinggi dari cukai rokok produksi lokal. Tujuannya adalah mendorong penyerapan hasil produksi tembakau dalam negeri.

Advertisement

Penerapan cukai tersebut merupakan salah satu pokok yang akan diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang pertembakauan yang merupakan inisitaif DPR. Saat ini, draf RUU itu tengah dalam proses finalisasi sebelum diajukan ke paripurna.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan penerapan cukai tiga kali lebih tinggi untuk produk rokok impor diperlukan agar produksi tembakau dalam negeri bisa diserap oleh industri rokok. Dalam RUU Pertembakauan, persentase rokok lokal sebesar 80% berbanding 20% impor.

“Pengaturan ini bertujuan untuk mendorong produksi tembakau dalam negeri sehingga mendorong kemakmuran bagi petani tembakau dalam negeri,” ujarnya dalam diskusi mengenai RUU Pertembakauan di Jakarta, Kamis (21/1/2016). Selain mengatur penerapan cukai untuk industri tembakau impor, RUU itu juga akan menata penentuan harga produk tembakau di tingkat lokal dengan memperhitungkan biaya produksi petani.

Advertisement

Menurut politikus Partai Golkar ini, dalam penentuan harga, pemerintah daerah juga turut dilibatkan untuk melakukan penghitungan. Diharapkan, harga jual yang diperoleh para petani bisa menutupi ongkos produksi.

“Nanti akan ada semacam sistem informasi pasar sehingga para petani bisa memantau harga pasar tembakau. Selain itu kami juga mengatur segala hal tentang tembakau mulai dari hulu sampai ke hilir,” terangnya.

Menurutnya, RUU Pertembakauan itu penting untuk diundangkan karena selama bertahun-tahun Indonesia telah mendapatkan banyak manfaat dari tanaman ini. Namun belum ada satu peraturan komprehensif pun yang menata mengenai pertembakauan selain UU Kesehatan yang hanya menyoroti dampak negatif dari tembakau.

Advertisement

Executive Director Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan ide penerapan cukai rokok impor tiga kali lebih tinggi dibandingkan cukai rokok lokal patut didukung. Namun menurutnya sebaiknya pungutan cukai itu segera dilakukan begitu industri hasil tembakau impor masuk ke Indonesia.

“Kalau cukai dipungut setelah menjadi rokok, siapa yang bisa menjamin bahwa tembakau yang telah menjadi rokok itu mengandung tembakau impor atau tidak. Bisa saja produsen mengatakan tembakau yang digunakan merupakan produk lokal,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif