News
Kamis, 2 Juni 2022 - 14:35 WIB

CPNS Mundur, Sanksi Berat Ini Menghantui!

Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Ratusan CPNS yang dinyatakan lolos seleksi pada 2021 memilih mundur. Para CPNS itu pun kini dibayangi sanksi berat akibat keputusan mundur yang dipilih.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan, pemerintah akan memperketat seleksi penerimaan CPNS. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi lagi CPNS mundur karena berbagai alasan.

Advertisement

Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menpan RB No 27 /2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seusai mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Apabila CPNS tersebut mengundurkan diri, maka yang bersangkutan mendapat sanksi, yaitu tidak boleh melamar pada seleksi CASN tahun berikutnya.

Hal itu juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Permenpan RB No 29/2021 dan Pasal 41 Permenpan RB No 28/2021. Kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai kebutuhan setiap instansi dan ditetapkan saat pengumuman seleksi.

Advertisement

Baca juga: 2 CPNS Pemkot Solo Mundur, Kena Sanksi?

Diberitakan sebelumnya, ratusan CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi pada 2021 memilih mengundurkan diri. Alasannya pun beragam, mulai dari gaji yang kecil, lokasi pekerjaan tidak sesuai ekspektasi, kehilangan motivasi, dan mendapatkan kesempatan lain.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pertama, mengatakan, mundurnya CPNS dinilai merugikan negara. Satya menyatakan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Advertisement

Berbagai instansi memberlakukan sederet sanksi tambahan bagi pelamar CPNS yang memilih mundur. Banyak sekali sanksi tambahan itu berupa denda, mulai dari Rp25 juta sampai Rp100 juta.

Baca juga: Gaji PNS Tertinggi Enggak Sampai Rp6 Juta, CPNS Mletre?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif