News
Minggu, 7 Agustus 2022 - 14:20 WIB

Copot CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Pidana?

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Layar HP merekam Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).(Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut, pencopotan kamera pengawas atau CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J bisa dikenai pasal pidana.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, orang yang mengambil CCTV itu tak lain adalah Irjen Pol Ferdy Sambo. Beberapa waktu lalu CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu disebut rusak.

Advertisement

Akan tetapi, faktanya kamera pengawas itu sengaja diambil oleh Ferdy Sambo. Akibat aksi tersebut, dia pun ditahan di Mako Brimob Depok dengan tuduhan pelanggaran etik.

“Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Advertisement

“Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.

“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena ‘obstraction of justice’ dan lain-lain,” ujar Mahfud.

Advertisement

Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana. Seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Advertisement

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.

“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.

Baca juga : Polri: Ferdy Sambo Rusak Barang Bukti di TKP Pembunuhan Brigadir J

Advertisement

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif