News
Senin, 6 Juni 2011 - 13:48 WIB

Cirus Sinaga terancam 20 tahun bui & denda Rp 1 M

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cirus Sinaga

Cirus Sinaga

Jakarta (Solopos.com)--Cirus Sinaga didakwa pasal berlapis melakukan tindak pidana korupsi. Cirus terancam dihukum selama 20 tahun dan membayar denda hingga Rp 1 miliar.

Advertisement

Dakwaan Cirus dibacakan secara bergantian oleh enam orang jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2011). Selama dibacakan, Cirus tampak serius membaca dakwaan yang sudah diperolehnya.

“Melakukan penelitian perkara atas nama Gayus Tambunan tidak sesuai pasal 8 UU Kejaksaan yang mengatur dalam pelaksanaan wewenang,” ujar Jaksa Eddy Rukamto.

Cirus didakwa dengan pasal 12 huruf e, pasal 21 dan pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal 12 huruf e ini menerangkan mengenai seorang pegawai negeri yang memeras. Sedangkan pasal 21 mengenai upaya penghalang-halangan proses penyidikan, dalam hal ini kasus Gayus Tambunan.

Advertisement

Cirus terlihat jauh lebih kurus. Padahal saat mengadili perkara Antasari Azhar, Cirus masih mantab dalam melangkah.

(detik.com/tiw)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Cirus Sinaga
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif