News
Kamis, 28 Maret 2019 - 18:00 WIB

Ciduk Pejabat BUMN, KPK Temukan Puluhan Kardus Berisi Uang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan puluhan kardus berisi uang menyusul operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (27/3/2019) hingga Kamis (28/3/2019) dini hari. Uang dalam puluhan kardus tersebut ditemukan KPK di salah satu lokasi di Jakarta.

“Uang-uang tersebut kami amankan karena diduga terkait dengan pokok perkara,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Kamis (28/3/2019).

Advertisement

Saat OTT, KPK juga menyita uang pecahan rupiah, dolar AS, dan sebuah mobil mewah. Febri belum menyampaikan berapa total uang yang disita tersebut. Jumlahnya akan dipaparkan saat konferensi pers malam nanti.

“Hasil dari OTT kemarin akan disampaikan malam ini melalui konferensi pers di KPK,” ujar Febri.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK menjerat pejabat BUMN menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3/2019) hingga Kamis (28/3/2019) dini hari. Total sudah 8 orang yang ditangkap KPK.

Advertisement

Selain salah satu direksi BUMN, turut diamankan unsur swasta dan anggota DPR. Diduga, salah satu pejabat BUMN yang terjaring OTT KPK berasal dari PT Pupuk Indonesia.

Febri Diansyah sebelumnya mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana suap. KPK menduga dugaan suap dialirkan terkait distribusi pupuk melalui kapal.

“Jadi, kami menduga ada transaksi yang melibatkan sejumlah pihak terkait distribusi produksi pupuk,” ujar Febri, Kamis (28/3/2019) dini hari.

Advertisement

Tim Satgas KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan 7 orang di Jakarta. “Dari sore sampai malam diamankan 7 orang. Ada direksi BUMN dan pihak swasta,” kata Febri. 

KPK kemudian mengonfirmasi adanya tambahan orang yang diamankan pada Kamis dini hari. Orang dimaksud berasal dari anggota DPR. Saat ini, semua yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum bagi mereka.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif