News
Jumat, 25 Januari 2013 - 11:21 WIB

Choel Siap Buka-Bukaan Soal Hambalang

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) siap buka-bukaan soal kasus Hambalang. Tak hanya itu, dia juga akan bersikap kooperatif dengan KPK.

“Saya akan kooperatif dengan penyidik KPK dan memberi tahu apa yang pernah saya alami, dengar, dan saya lihat terkait dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat. Dan saya akan sampaikan sebenarnya,” kata Choel sebelum memasuki gedung KPK Jakarta, Jumat (25/1/2013).

Advertisement

Dia mengatakan sudah ingin memenuhi panggilan KPK karena merasa tidak nyaman dicekal tetapi belum pernah memberikan kesaksian. Menurut dia, kedatangannya ke KPK tidak membawa berkas apa pun karena dirinya belum tahu apa yang akan ditanyakan penyidik.

“Padahal saya ingin sekali dari kemarin memenuhi panggilan KPK tapi waktu itu terkendala banjir. Karena kurang nyaman ditetapkan status cekal dua bulan lalu tapi belum pernah dipanggil untuk memberikan kesaksian,” ujarnya.

Advertisement

“Padahal saya ingin sekali dari kemarin memenuhi panggilan KPK tapi waktu itu terkendala banjir. Karena kurang nyaman ditetapkan status cekal dua bulan lalu tapi belum pernah dipanggil untuk memberikan kesaksian,” ujarnya.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pemanggilan Choel dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Andi Alifian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM dan DK,” kata Johan.

Advertisement

“Choel sendiri merasa kasus ini harus dibongkar karena jangan terlalu lama. Sudah jelas siapa yang berada di belakang skandal Hambalang ini,” ujar Rizal.

Menpora Andi Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi Alifian Malarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012.

Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Sementara pasal 2 ayat 1 mengatur soal melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan KPK pun telah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Andi Mallarangeng.

Terkait kasus Hambalang ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana P3SON Bukit Hambalang.

Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Advertisement

KPK menyangkakan Deddy dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang dan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara tahun jamak.

Pengadaan proyek Hambalang ditangani melalui program oleh Kerjasama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sekitar 70 orang, antara lain mantan Kepala BPN Joyo Winoto, anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono. Selain itu Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang, Menpora Andi Mallarangeng, serta istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Athiyya Laila.

KPK juga melarang beberapa orang pengusaha berpergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Yodha Karya Yudi Wahyono, Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, dan Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Sejak tanggal 7-10 Januari 2013, KPK sudah memeriksa saksi dari kalangan DPR. Mantan anggota Komisi X DPR Gede Pasek dari Fraksi Demokrat pada Selasa (8/1), penyidik KPK memanggil Kabag Sekretariat Komisi X Agus Salim pada Senin (7/1), dan hari Kamis (10/1) KPK memanggil politisi PAN Primus Yustisio sebagai saksi.

Selain itu KPK akan memanggil politisi Partai Golkar Kahar Muzakir sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 28 Januari mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif