News
Rabu, 2 Maret 2022 - 12:37 WIB

Cerita Karyawan Paytren Yusuf Mansur Tuntut Gaji 20 Bulan

Abu Nadzib  /  Chelin Indra Sushmita  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu pamflet Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur (Istimewa)

Solopos.com, TANGERANG — Salah seorang karyawan Paytren, usaha yang dikelola Yusuf Mansur, bernama Aisyah melayangkan somasi kepada sang ustaz. Hal ini dilakukan lantaran dia sudah 20 bulan tidak menerima gaji.

Aisyah mengaku sebagai karyawan di bagian SDM PT Veritra Sentosa Internasional. Dia menyangkal perusahaan tersebut akan melantai di bursa saham seperti yang dikatakan Yusuf Mansur. Sebab, dia menyatakan kondisi keuangan perusahaan pengelola Paytren itu sangat buruk.

Advertisement

“Saya sudah mengajukan somasi pada bulan Oktober 2021 yang intinya menggugat agar gaji saya selama 20 bulan dibayarkan, plus dengan dendanya,” ujar Aisyah seperti dikutip Solopos.com dari wawancara wartawan Thayyibah.com, Sudarso Arief Bakuama, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Karyawan Paytren Yusuf Mansur Mengaku 20 Bulan Tak Digaji

Advertisement

Baca juga: Karyawan Paytren Yusuf Mansur Mengaku 20 Bulan Tak Digaji

Dalam somasi itu dia mengajukan pembayaran gajinya selama 20 bulan plus denda yang harus dibayarkan perusahaan senilai Rp300 juta. Dia mengaku sempat melayangkan somasi kepada jajaran pimpinan di perusahaannya.

Setelah somasi diajukan, Aisyah pun dihubungi oleh Yusuf Mansur. Dalam komunikasi tersebut sang ustaz memintanya tidak melanjutkan somasi. Namun hingga saat ini dia belum mendapatkan ganti apapun.

Advertisement

Baca juga: Yusuf Mansur Ngaku Kembalikan Uang Rp23 Miliar, Investor: Membual Dia

Beberapa waktu lalu Solopos.com juga berkomunikasi dengan karyawan Paytren lainnya bernama Ishaf. Ishaf mengakui setelah sempat melejit pada tahun 2017, bisnis Paytren kini sedang suram. Sejumlah karyawan berencana menggugat karena belum mendapat gaji.

“Saya sekarang sedang dirumahkan. Ada banyak yang dirumahkan sampai bikin grup di WA. Saya pasti nuntut, gaji saya belum dibayar. Sudah pengaduan ke Disnaker, sudah bipartit. Tapi ya begitu,” kata Ishaf asal Bandung, Jawa Barat.

Advertisement

Menurutnya, saat ini omzet perusahaan berkurang sangat banyak. Pengguna Paytren tidak bertambah karena produk e-money banyak pesaing.

“Saya bekerja sejak 8 Juli 2013 dan sekarang posisinya dirumahkan. Saya sebenarnya minta PHK tapi ada statement dari kantor ‘gak ada uang’, karena PHK sebelumnya pun belum dibayar,” katanya.

Baca juga: Yusuf Mansur dan Jody Dituding Gunakan Dana Umat untuk Bisnis

Advertisement

Bisnis Paytren

Dihimpun dari berbagai sumber, Paytren merupakan salah satu bisnis Ustaz Yusuf Mansur yang belakangan ramai digugat. Dilansir dari situs resmi paytren-am.co.id, PayTren merupakan manajer investasi syariah pertama di Indonesia yang didirikan oleh Yusuf di bawah nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM). Perusahaan beroperasi sejak 24 Oktober 2017.

Paytren berkomitmen untuk memperluas pasar modal syariah Indonesia sesuai dengan rencana OJK. Salah satu produk yang ditawarkan oleh Paytren adalah PAM Syariah Likuid Dana Safa. Produk itu merupakan reksa dana berbasis pasar uang syariah, di mana 100 persen uang nasabah akan ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif