News
Kamis, 25 Oktober 2018 - 18:00 WIB

Cepat Jadi Tersangka, Ahmad Dhani: Kok Dulu Ahok Lama Sekali?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SURABAYA — Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menilai penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur terlalu cepat. Dia membandingkan statusnya dengan proses hukum kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2017 lalu.

Ahmad Dhani yang didampingi tim kuasa hukumnya sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (25/10/2018), mengatakan dirinya hanya sekali diperiksa sebagai saksi sebelum menjadi tersangka. Saat panggilan pemeriksaan kedua, dirinta sudah menjadi tersangka.

Advertisement

“Kok polisi sangat cepat mempertersangkakan Ahmad Dhani, tapi Ahok kok lama sekali, sampai harus didemo jutaan orang untuk jadi tersangka,” kata Ahmad Dhani.

Namun demikian, Dhani mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap dirinya sejauh ini berjalan cukup baik. Pentolan grup band Dewa 19 itu hanya menyayangkan terlalu cepatnya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Padahal, menurut Dhani, dirinya juga memiliki hak untuk mengajukan gelar perkara khusus, seperti apa yang dilakukan Ahok sebelum ditetapkan sebagai tersangka. “Ahok juga ada gelar perkara khusus, ya saya kok gak ada. Kita punya ahli juga banyak dan memang kita membawa ahli yang kredibel,” ujarnya.

Advertisement

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video yang sempat viral. Saat itu,dia menyebut kata “idiot”. Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka setelah memeriksa saksi-saksi terkait dan juga saksi ahli.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif