Candra Mantovani Rahmad Fauzan Muhammad Faisal Nur Ikhsan Bisnis Antara Adib Muttaqin Asfar | Solopos.com
Solopos.com, JAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan berupa surat edaran (SE) yang mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya atau THR 2021 tepat waktu. Namun, masih ada celah bagi perusahaan yang ingin menghindari kewajiban.