News
Selasa, 13 April 2021 - 12:13 WIB

Celah Aturan THR 2021 dan PHK Sebelum Lebaran

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar mengakui sulit untuk mengantisipasi terjadinya PHK sebelum Ramadan dan Lebaran di Karanganyar.

Candra Mantovani   Rahmad Fauzan   Muhammad Faisal Nur Ikhsan   Bisnis   Antara     Adib Muttaqin Asfar   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan berupa surat edaran (SE) yang mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya atau THR 2021 tepat waktu. Namun, masih ada celah bagi perusahaan yang ingin menghindari kewajiban.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif