Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta--Maraknya aksi penculikan bayi dalam beberapa bulan terakhir ini lantaran keamanan rumah sakit (RS) yang longgar, serta penetapan tarif RS yang tidak wajar adalah sebagian masalah yang dihadapi masyarakat dengan RS.
Kementerian Kesehatan pun akan membentuk Badan Pengawas RS mengawasi polah RS itu. “Badan Pengawas tugasnya mengawasi penyelenggaraan RS secara keseluruhan. Memberikan solusi kalau terjadi sesuatu terhadap RS,” ujar Sekjen Kemenkes, dr Ratna R Rosita.
Hal itu disampaikan Ratna saat berbincang-bincang dengan wartawan di Gedung Kemenkes, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/1).
Badan Pengawas RS ini akan dibentuk di setiap provinsi yang terdiri dari tokoh masyarakat, organisasi profesi tenaga kesehatan lokal, unsur Kemenkes, dan Pemda. Pengawasan yang dilakukan adalah dengan inspeksi berkala baik untuk RS milik pemerintah atau swasta.
“Seperti kasus penculikan anak dan penetapan tarif tidak wajar. Bawas nggak sampai menerapkan sanksi. Tapi bisa mengusulkan pada Menkes kalau ada temuan yang perlu ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes dr Lily S Sulistyowati mengatakan, Kemenkes telah membuka hotline aduan 24 jam bagi masyarakat yang mengalami keluhan dengan pelayanan kesehatan. Hotline itu adalah 500-567.
“Itu menerima keluhan apapun juga. Itu nomor hunting ya, ada 10 telepon. Masih ribet sekarang, tapi dalam waktu dekat akan lebih baik lagi,” jelas Lily.
Kemenkes pun, imbuh dia, masih mempersiapkan SDM yang akan melayani keluhan masyarakat 24 jam. “Kalau sekarang sih masih sebatas jam kerja. Kita bahkan menyiapkan ruangan untuk tempat tidur teman-teman yang akan bekerja 24 jam,” jelasnya.
dtc/isw