News
Selasa, 3 Maret 2020 - 20:46 WIB

Cegah Corona, PNS yang Demam Dilarang Masuk Kantor Anies Baswedan

Newswire  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hasil tes darah orang positif terinfeksi virus corona. (Reuters/Dado Ruvic)

Solopos.com, JAKARTA -- Kasus warga Depok terinfeksi virus corona (Covid-19) setelah mendatangi klub dansa di Jakarta membuat Ibu Kota menjadi lokasi penularan. Karena kasus itu, Balai Kota DKI Jakarta mulai diperketat pengawasannya.

Bahkan pegawai negeri sipil (PNS) dengan suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius dilarang masuk ke kawasan Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal ini diketahui dari pengumuman yang disampaikan lewat pengeras suara di sekitar Balai Kota.

Advertisement

Bagi pegawai yang punya suhu badan di atas 38 derajat Celcius tidak diperkenankan masuk ke lingkungan Balai Kota. Tindakan ini dianggap sebagai upaya pencegahan dari penularan virus dari China itu.

Hujan Abu Merapi Guyur Soloraya, Begini Cara Warga Solo Akali Kelangkaan Masker

Advertisement

Hujan Abu Merapi Guyur Soloraya, Begini Cara Warga Solo Akali Kelangkaan Masker

"Bagi pegawai yang punya suhu badan di atas 38 derajat celcius tidak diperkenankan masuk ke lingkungan Balai Kota," sebut keterangan dalam pengumuman itu di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020), dilansir Suara.com.

Para PNS diminta untuk memperhatikan kondisi tubuhnya. Jika memang sedang demam di atas 38 derajat, mereka diminta untuk segera melapor ke Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP). "Disarankan untuk ke PPKP," jelasnya.

Advertisement

Selain itu, akan ada pemeriksaan suhu tubuh di lokasi. Namun tidak diumumkan kapan dan dengan alat apa pengecekan dilakukan.

"Dalam rangka mencegah merebak virus corona. Dilakukan aksi pencegahan," kata dia.

Terkait kebijakan ini, Kepala Biro Umum DKI Jakarta Budi Awaluddin mengaku belum mengetahuinya. "Oh enggak tahu tuh," kata Budi.

Advertisement

Pakar: Orang Sehat Jangan Pakai, Masker Tingkatkan Risiko Infeksi Corona

Demikian juga dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, yang mengatakan hal serupa. Ia mengaku baru tahu kebijakan ini dari wartawan.

"Ini saya baru tahu dari kamu," pungkasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif