News
Selasa, 10 November 2020 - 01:10 WIB

Cegah Aksi Teror, Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel Brimob Polri melakukan penyisiran di lokasi persembunyian terduga teroris di Kelurahan Mamboro, Palu Utara, Sulawesi Tengah, Minggu (8/11/2020). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Upaya pencegahan aksi teror, Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap tujuh terduga teroris di empat provinsi dalam sepekan terakhir.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, penangkapan dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia.

Advertisement

“Pada tanggal 6, 7 dan 8 November 2020 Densus 88 Antiteror Polri telah melaksanakan preventive strike. Dilakukan di empat wilayah sebagai bentuk atau upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme,” kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Rizieq Syihab Tiba, Mahfud MD Ubah Sikap, Aparat Diminta Tak Represif

Advertisement

Rizieq Syihab Tiba, Mahfud MD Ubah Sikap, Aparat Diminta Tak Represif

Keempat wilayah tersebut yakni Lampung, Sumatera Barat, Batam (Kepulauan Riau) dan Banten.

Empat terduga teroris yang ditangkap di Lampung yaitu SA, 36, S, 45, I, 44, dan RK, 34. Mereka diduga terlibat dalam kelompok Jamaah Islamiah (JI).

Advertisement

Densus juga menangkap AZ, 45, yang diduga terlibat dalam jaringan JI di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. “AZ sebagai Ketua JI wilayah Barat,” ungkap Awi.

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Raibnya Tabungan Winda Lunardi di Maybank

Kakak Beradik

Sementara Densus 88 juga menangkap dua orang terduga teroris yaitu AD, 39, dan MA, 34. Mereka diduga terlibat dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Keduanya ditangkap di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat dan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Advertisement

Dari pemeriksaan sementara, MA dan AD merupakan kakak beradik yang berencana untuk melakukan aksi amaliyah dengan menggunakan senjata dan bom.

“Ada komunikasi antara AD dan adiknya, Saudara MA membahas serbuk putih bahan pembuatan bom,” ujarnya dilansir Antaranews.com.

5 Kampus Paling Angker di Indonesia Versi Nessie Judge, Ada dari Solo?

Advertisement

Para terduga teroris dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU Pemberantasan Terorisme. Ancaman pidananya penjara paling lama seumur hidup.

Sementara MA dan AD juga dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951. Yakni tentang Kepemilikan Senjata Api/ amunisi dengan ancaman hukuman mati . Atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif