News
Senin, 11 Februari 2019 - 11:40 WIB

Catat! Usia Pendaftar PPPK Maksimal 57 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Danang Nur Ihsan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemerintah resmi membuka pendaftaran lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Minggu (10/2/2019). Lowongan itu dibuka untuk tenaga honorer kategori II (K2) dan penyuluh pertanian.

Salah satu syarat bagi pendaftar adalah usia maksimal 57 tahun pada 1 April 2019. Pendaftaran PPPK melalui laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id. Meski pendaftaran resmi dibuka, di laman itu belum dijelaskan secara mendetail mengenai kabupaten/kota yang akan membuka lowongan PPPK.

Advertisement

Dalam laman ssp3k.bkn.go.id yang diakses Solopos.com, Minggu (10/2/2019), terdapat sejumlah persyaratan bagi pendaftar PPPK untuk bidang pendidikan. Pendaftar merupakan honorer K2, berusia maksimal 57 tahun pada 1 April 2019, pendidikan minimal S1/D4 dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran, masih aktif mengajar dengan dibuktikan surat dari kepala sekolah/kepala dinas.

”Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kabupaten/kota provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini,” sebagaimana tertulis di ssp3k.bkn.go.id.

Untuk tenaga kesehatan, syaratnya adalah honorer K2, berusia maksimal 57 tahun pada 1 April 2019, memiliki pendidikan minimal D3 bidang kesehatan sesuai persyaratan jabatan, mempunyai surat tanda registrasi atau STR (bukan STR internship) kecuali epidemiolog, entomolog, administrator kesehatan, dan pranata laboratorium kesehatan dengan pendidikan DIII/S1 Kimia/Biologi. Serta, memiliki surat keputusan pengangkatan terakhir.

Advertisement

Sementara, untuk penyuluh pertanian syaratnya ialah merupakan tenaga harian lepas tenaga bantu (THLTB), berusia maksumal 57 tahun per 1 April 2019, pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun ilmu hayat pertanian). Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator. ”Bertugas di desa dengan basis unit kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal lima tahun berturut-turut.”

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Syafruddin menyatakan sekitar 150.000 honorer K2 dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan dan terdaftar di database BKN berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK.

”Kita memang kekurangan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian,” ujar Syafruddin sebagaimana dikutip Solopos.com dari laman Kemenpan & RB, menpan.go.id.

Advertisement

Kemenpan & RB telah berkirim surat kepada 530 pemerintah daerah dan empat kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian, yang memiliki honorer K2.

”Ada 25 pemda yang sulit melakukan rekrutmen PPPK tahun ini karena belanja pegawainya sudah di atas 50 persen. Sembilan puluh persen pemda siap. Jadi, hanya 25 pemda yang terkendala,” ujar dia.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif