News
Selasa, 4 Juli 2017 - 19:30 WIB

Catat! Kemendikbud Larang Tes Baca-Tulis untuk Masuk SD

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Siswa SD Mojokerto belajar mencuci tangan, Rabu (18/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Kemendikbud menegaskan larangan tes baca untuk calon siswa SD. Sekolah juga dilarang menolak siswa.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melarang sekolah untuk melakukan tes baca untuk masuk sekolah dasar (SD).

Advertisement

“Untuk masuk SD tidak boleh ada seleksi seperti baca tulis,” ujar Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Wowon Hidayat, di Jakarta, Selasa (4/7/2017), dikutip Solopos.com dari Antara.

Untuk masuk SD yakni cukup umur dan lokasi sekolah dekat dengan rumah. Selain itu, untuk masuk SD tidak mensyaratkan ijazah TK. Usia untuk masuk SD yakni minimal tujuh tahun. “Sekolah wajib menerima anak yang masuk SD, asalkan syarat cukup umur dan dekat dari rumah terpenuhi,” tambah dia.

Wowon sudah mengirimkan surat edaran kepada sekolah agar tidak melakukan seleksi untuk masuk SD. Selain itu, dia juga meminta agar dinas pendidikan juga memberikan teguran kepada sekolah yang menerapkan seleksi untuk masuk SD. Penerimaan siswa baru, lanjut dia, sudah diatur dalam Permendikbud No. 17/2017.

Advertisement

“Dengan adanya Permendikbud ini, keluhan orang tua yang anaknya tidak diterima SD seharusnya tidak ada lagi. Jangan kumpul di satu tempat, supaya nanti semua sekolah kualitasnya sama bagusnya,” ujarnya.

Dia juga meminta orang tua tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah favorit yang jaraknya jauh dari rumah, melainkan sekolahkan di sekolah yang terdekat saja, meskipun sarana dan prasarananya masih kurang.

Menurut Wowon, perlahan-lahan sekolah yang dekat dari rumah anak akan memperbaiki sarana prasarananya. “Orang tua tidak perlu menyekolahkan anaknya jauh-jauh,” katanya.

Advertisement

Dalam permendikbud tersebut, persyaratan calon siswa SD berupa usia minimal 6 tahun. Sedangkan anak berusia tujuh tahun wajib diterima sebagai siswa atau tidak boleh ditolak oleh sekolah. Berikut bunyi Pasal 5 Permendikbud No. 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanan, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat:

Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(3) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Advertisement
Kata Kunci : Full Day School PPDB SD
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif