Solopos.com, SOLO — Di bawah ini ada cara daftar Kartu Prakerja gelombang 14 secara online.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengatakan sebentar lagi akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja 2021 gelombang 14.
Baca Juga: Start 28 Maret di Qatar, Ini Jadwal Lengkap MotoGP 2021
Untuk itu, kamu harus mempersiapkan diri dengan cara mengatahui langkah daftar Kartu Prakerja secara online dan juga syarat-syaratnya.
Untuk itu, kamu harus mempersiapkan diri dengan cara mengatahui langkah daftar Kartu Prakerja secara online dan juga syarat-syaratnya.
Sama seperti gelombang sebelumnya, setiap peserta yang ingin mendaftar harap mengikuti tata cara serta syarat yang diberikan pemerintah.
Baca Juga: Klasemen Liga Inggris Pekan 27: Liverpool Terpuruk, Chelsea Pepet Leicester
Baca Juga: Ini Komentar Gibran Soal Kisah Cinta Kaesang Pangarep
Kemudian, perhatikan pula cara daftar Kartu Prakerja secara online di bawah ini.
1. Buka situs prakerja.go.id
2. Masukan nama, email dan password untuk membuat akun
3. Kemudian, akan ada email masuk yang kamu daftarkan dari program Kartu Prakerja untuk keperluan aktivasi
4. Setelah itu, kembali ke situs prakerja.go.id
Baca Juga: Tak Hanya Porang dan Luweng, 5 Hal Ini Juga Bikin Wonogiri Makin Istimewa
5. Masuk menggunakan email dan password yang telah dibuat
6. Masukan nomor KTP serta tanggal lahir
7. Lalu, klik tulisan ‘berikutnya’
8. Isi form data diri secara lengkap
Baca Juga: Penderita Demensia Lebih Rentan Terpapar Covid-19
9. Unggah foto KTP, lalu klik ‘berikutnya’
10. Isi nomor telepon dan kode OTP yang dikirim via SMS oleh pihak Program Kartu Prakerja
11. Isi tes motivasi sekitar 60 detik atau satu menit
Baca Juga: Duh Cantiknya! Ini Gaya Selvi Ananda Saat Pimpin Rapat PKK Solo
12. Setelah tes selesai, tunggu email notifikasi
13. Jika sudah dapat email notifikasi, kembali ke situs prakerja.go.id, lalu klik ‘gabung ke gelombang 14’
Meski pemerintah belum mengumumkan besaran insentif Kartu Prakerja di gelombang 14 ini, di gelombang-gelombang sebelumnya peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif di bawah ini.
Baca Juga: 5 Daerah di Jateng dengan Mobil Terbanyak, Mana Saja Sih?