News
Senin, 10 Januari 2022 - 18:26 WIB

Capai 7,67 Persen, Pekerja Anak Masih Jadi Problem Pelik di Jawa Tengah

Berlakunya UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak berikut sejumlah regulasi turunannya belum mampu menghindarkan anak dari dunia kerja. Faktanya, di Jateng masih ada 7,67 persen anak yang "dipaksa" dewasa untuk bekerja.

Muh Khodiq Duhri   Wisnu Pramono     Muh Khodiq Duhri   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Pekerja Anak JIBI/Harian Jogja/Reuters

Solopos.com, SOLO Berlakunya UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak berikut sejumlah regulasi turunannya belum mampu menghindarkan anak dari dunia kerja. Sebanyak 7,67 persen anak dengan usia 10-17 tahun di Jawa Tengah (Jateng) tak bisa menikmati masa remajanya karena harus berkutat dengan urusan pekerjaan demi mendapatkan upah.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif