News
Senin, 14 Januari 2013 - 14:17 WIB

Cap Kaki Tiga Digugat Orang Inggris

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA -– Seorang warga negara Inggris mengajukan gugatan pembatalan merek milik Wen Ken Drug Pte Ltd karena simbol kaki tiga menyerupai lambang negara Isle of Man.

Russel Vince (penggugat) minta agar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal seluruh sertifikat merek “Cap Kaki Tiga” atas nama Wen Ken Drug (tergugat). Dalam daftar itu tersebutlah 49 merek milik tergugat.

Advertisement

“Bahwa perbuatan tergugat yang secara tanpa izin menggunakan lambang Negara Isle of Man sebagai merek cap kaki tiga, bahkan merek cap kaki tiga juga menjadi objek sengketa,” kata penggugat dalam berkas gugatan, Senin (14/1/2013).

Penggugat, yang diwakili kuasa hukumnya Previany Annisa Rellina dkk. dari kantor hukum THAR & Co, menyatakan khawatir jika penggunaan lambang negara sebagai merek tergugat berpotensi menimbulkan permasalahan antara negara Indonesia dan Isle of Man.

“Seolah-olah negara Isle of Man ikut terlibat sengketa yang terjadi di Indonesia, yang mana hal tersebut bertentangan dengan kepatutan dan keadilan di masyarakat,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, kuasa hukum Wen Ken Drug, Agus Nasrudin, menyatakan belum bisa memberikan tanggapan atas gugatan pembatalan merek tersebut. “Kami baru menerima gugatan hari ini dan belum membacanya. Kami akan berikan tanggapan minggu depan,” ujarnya seusai sidang hari ini (14/1/2013).

Perkara ini terdaftar di kepaniteraan pengadilan niaga dengan No. 66/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang ketiga dengan agenda jawaban tergugat dilaksanakan Senin (21/1/2013) minggu depan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif