News
Selasa, 18 Februari 2020 - 13:34 WIB

Cambuk & Tempeleng Anak, Ibu Tiri Terancam 5 Tahun Penjara

Newswire  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan. (Youtube)

Solopos.com, SIMALUNGUN — Belakangan hari ini, warganet cukup digegerkan dengan video viral yang memuat sesosok wanita yang menganiaya anak. Wanita pada video itu ternyata adalah ibu tiri dari sang anak.

Rosida Hutauruk, wanita di Kabupaten Simalungun, Sumarta Utara adalah ibu tiri yang tega mencambuk dan menempeleng anaknya.

Advertisement

Ngaku Bisa Ambil Emas Warisan Bung Karno, Pedagang Batagor Ditangkap

Ia kini sudah ditangkap aparat Polres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 44 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

"Terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu, seperti dikutip Okezone, Selasa (18/2/2020).

Advertisement

Ia menjelaskan kasus itu terungkap setelah rekaman video penganiayaan ibu tiri kepada anaknya viral di media sosial. Video itu direkam teman korban yang kemudian mengunggahnya ke media sosial hingga akhirnya viral

Jurgen Klopp: Ada Lucas Leiva, Lazio Bakal Juara Liga Italia

Salah satu adegan pada video viral itu menunjukkan Rosida tengah memarahi anak karena tak mengerjakan PR.

Advertisement

"Kami juga sudah periksa saksi berinisial A yang merekam dan mem-viralkan video untuk dimintai keterangan," terang Heribertus.

Sebelumnya, aparat Polres Simalungun bergerak cepat pasca-beredarnya video viral kekerasan anak di wilayah tersebut. Terduga pelaku yang merupakan ibu tiri langsung diamankan petugas.

Dunia Terbalik! Bank Mandiri Disegel Nasabah

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, status pelaku langsung dinaikkan menjadi tersangka. Aksi tak terpuji itu terjadi di rumah tersangka, kompleks SD tempat korban sekolah di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif