News
Selasa, 14 Mei 2013 - 13:10 WIB

CALEG : Awas, Pejabat BUMN Masuk Parpol Bakal Dipecat!

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Dahlan Iskan (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

JAKARTA – Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan akan memecat direksi perusahaan milik negara yang terbukti ikut menjadi calon legislatif (Caleg).
Advertisement

“Kalau ada pejabat-pejabat BUMN, apakah itu direktur utama, maupun direksi BUMN yang menjadi caleg, dengan tegas kami akan pecat,” kata Dahlan di Jakarta, Selasa. Menurut Dahlan, sesuai peraturan bahwa pejabat BUMN tidak diizinkan untuk terlibat dalam politik praktis. “Kalau mau maju menjadi caleg, yang bersangkutan harus terlebih mengundurkan diri,” tegas Dahlan.

Sebelumnya beredar informasi bahwa dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) terdapat nama pejabat BUMN. Mantan Dirut PT PLN ini mengaku bahwa dirinya sendiri belum mendapat laporan secara langsung bahwa ada pejabat di lingkungan BUMN yang memilih berkarir di bidang politik.

“Saya belum mendengar itu. Tapi kalau ada yang mengetahuinya segera informasi kepada kami, untuk kami tindak tegas,” ujar Dahlan. UU Pemilu, Pasal 51 ayat (1) huruf K mensyaratkan kepala daerah atau wakil kepala daerah atau pegawai negeri sipil atau anggota TNI atau anggota Polri atau direksi atau komisaris atau dewan pengawas atau karyawan BUMN/BUMD, mengundurkan diri jika mendaftar sebagai caleg.

Advertisement

“BUMN saja harus kita upayakan bersih dari intervensi politik. Jadi kalau ada yang mau menjadi politikus, keluar saja dari BUMN,” ujarnya.

Seperti biasanya pada periode-periode Pemilu sebelumnya, Kementerian BUMN selalu membuat edaran yang melarang Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan seluruh karyawan BUMN menjadi caleg dan pengurus Parpol.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif