News
Senin, 5 Februari 2024 - 16:11 WIB

Cak Imin Tanggapi Putusan DKPP Soal Pelanggaran Etik di KPU

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Antara/HO-Humas DPR RI)

Solopos.com, SOLO — Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres pada Pemilu 2024 yang berbuntut pelanggaran etik di KPU.

DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024.

Advertisement

“Pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP, menjadi catatan hitam proses politik nasional kita,” katanya menegaskan dalam safari politik di Solo, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).

Ketua Umum PKB itu menyatakan, saat ini ada dua catatan hitam dalam politik nasional. Pertama, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan kedua, putusan DKPP.

“Ini catatan hitam, yang saya kira menjadi keprihatinan nasional. Semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebagai bangsa, percaya diri dan bangga, bahwa bangsa ini mengedepankan etika,” jelasnya sebagaimana dilansir Antara.

Advertisement

Menurut Cak Imins, walaupun putusan DKPP tidak memengaruhi pencalonan Gibran, tetapi yang terpenting adalah persoalan etika.

“Bagi saya etika itu menjadi penting, harus terus dijunjung tinggi. Tidak hanya politik, lingkungan hidup, tata pembangunan, prinsip-prinsip pembangunan nasional itu, pijakannya etika,” tegasnya.

DKPP memvonis ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Advertisement

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif