News
Minggu, 20 November 2022 - 09:03 WIB

Cak Imin Setuju Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun per Periode

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI) mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa dari 18 tahun untuk tiga periode atau enam tahun per periode menjadi 18 tahun untuk dua periode atau sembilan tahun per periode.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mendukung usulan perubahan perubahan masa jabatan kades tersebut.

Advertisement

“Saya setuju jabatan kades sembilan tahun dengan dua periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan,” kata Muhaimin atau yang akrab disapa Cak Imin, seperti dikutip dari Antara, Minggu (20/11/2022).

Dia menilai usulan disampaikan Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI) itu sangat realistis agar kinerja kades optimal dalam pembangunan desa.

Advertisement

Dia menilai usulan disampaikan Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI) itu sangat realistis agar kinerja kades optimal dalam pembangunan desa.

Baca Juga: Jabatan 3 Kepala Dinas di Wonogiri Kosong, Seleksi Terbuka Segera Digelar

Menurut dia, masa jabatan kades enam tahun seperti diterapkan selama ini tidak cukup untuk mengoptimalkan pembangunan desa.

Advertisement

Muhaimin menilai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang saat ini sudah berusia sembilan tahun, memerlukan revisi dan penyesuaian dengan konteks kekinian.

Baca Juga: Para Kades di Sragen Dukung Masa Jabatan 9 Tahun, Ini Alasannya

Dia menjelaskan meskipun di awal kemunculan UU Desa banyak yang meragukan bahkan menolak, namun dalam waktu lima tahun terakhir UU tersebut semakin mendapat respon positif.

Advertisement

“Dulu banyak yang meragukan dan menentang, namun sekitar lima tahun terakhir mulai muncul kepercayaan. Alhamdulillah banyak kemajuan yang dirasakan banyak pihak, karena ini sudah 9 tahun dan mumpung pada percaya ayo kita evaluasi dan perkuat lagi UU Desa,” katanya.

Baca Juga: Masa Kerja Perdes Disamakan Kades, Praja Sragen Tolak Rencana Perubahan UU Desa

Muhaimin mengatakan di masa lalu, pola pembangunan adalah dari atas ke bawah, namun setelah reformasi orientasi berubah dari bawah dan harus merata.

Advertisement

Menurut dia, semangat reformasi menjadi fondasi pembangunan Indonesia secara merata karena mengubah perspektif pembangunan dari atas menjadi dari bawah, dan struktur terbawah pembangunan adalah desa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif