News
Jumat, 11 Juni 2021 - 03:40 WIB

Cak Imin Minta Rencana PPN Bahan Pokok Ditinjau Ulang

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah meninjau ulang rencana mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi bahan pokok, termasuk beras dan sembako yang tertuang dalam revisi UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Saya kira perlu ditinjau ulang. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemik dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” kata Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal rencana PPN sembako senagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

Advertisement

Baca Juga: Duh, 3.000 Unit Mobil DFSK Indonesia Belum Laku

Menurut dia, rencana kebijakan PPN sembako tersebut berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat dan kontraproduktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP.

Dia menilai jika bahan pokok dikenakan PPN maka akan membebani masyarakat karena saat ini pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit, lebih dari 50 persen omzet dagang menurun. “Kalau sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN tentu saja merugikan masyarakat karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Advertisement

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif