News
Rabu, 5 Juli 2023 - 19:23 WIB

Cak Imin Janjikan Dana Desa Rp5 Miliar/Desa jika PKB Menang Pemilu 2024

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar usai melangsungkan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di resto Plataran Senayan, Jakarta, Rabu siang (3/5/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjanjikan dana desa akan naik menjadi Rp5 miliar per desa jika partainya menang pada Pemilu 2024.

Janji politik itu disampaikan Cak Imin menanggapi keputusan Badan Legislatif (Baleg) DPR yang menyepakati dana desa naik sebanyak 20 persen dari dana transfer daerah.

Advertisement

Kesepakatan Baleg DPR akan dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Nanti kalau PKB menang, dana desa minimal Rp5 miliar di setiap desa,” kata Cak Imin yang juga menjabat Wakil Ketua DPR dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Advertisement

“Nanti kalau PKB menang, dana desa minimal Rp5 miliar di setiap desa,” kata Cak Imin yang juga menjabat Wakil Ketua DPR dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Ia menegaskan keinginan PKB tetap tidak berubah, yaitu memperjuangkan kenaikan dana desa menjadi Rp5 miliar per desa.

Ia optimistis target tersebut bisa dicapai jika PKB menang Pemilu 2024.

Advertisement

Pasalnya, keputusan itu adalah salah satu langkah konkret dalam menyelamatkan realisasi penggunaan APBN.

Ia menyatakan strategi pembangunan nasional sudah seharusnya diubah dari yang sebelumnya dari atas menjadi dari bawah atau dari desa.

Menurutnya, perubahan orientasi tersebut akan menjadikan Indonesia lebih cepat maju.

Advertisement

“Ini untuk menyelamatkan uang APBN juga. Asal setahun ini persiapan total agar dana desa bebas dari korupsi,” kata Cak Imin.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usulan kenaikan 20 persen dana desa yang berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kita ambil keputusan, sebagian besar (fraksi) setuju (kenaikan dana desa) sebesar 20 persen,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja Revisi UU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Advertisement

Supratman menjelaskan awalnya anggota Baleg ingin dana desa ditetapkan langsung nominalnya sebesar Rp2 miliar per desa.

Akan tetapi, katanya, usulan itu akhirnya ditolak karena dianggap akan menimbulkan ketidakadilan karena di satu sisi ada desa yang memiliki penduduk hanya 400-an orang dan di sisi lain ada yang berpenduduk hingga 12.000 orang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif