News
Minggu, 4 Juni 2023 - 02:55 WIB

Cabuli Penyandang Disabilitas, Pemilik Warung Coto Terancam 15 Tahun Penjara

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (freepik.com)

Solopos.com, MAKASSAR — Seorang pemilik warung coto di Makassar, S, terancam hukuman berat karena mencabuli salah satu karyawatinya yang seorang difabel sejak Januari 2023 lalu.

Perbuatan S terhadap karyawati yang masih berusia 14 tahun tersebut membuat korban hamil.

Advertisement

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya, Jl. Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Korbannya anak perempuan penyandang disabilitas dan masih berumur 14 tahun. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sudah tujuh kali melakukan itu hingga korban hamil,” kata AKBP Ridwan Hutagaol saat rilis pengungkapan kasus di aula kantor polisi setempat, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Sabtu (3/6/2023).

Advertisement

“Korbannya anak perempuan penyandang disabilitas dan masih berumur 14 tahun. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sudah tujuh kali melakukan itu hingga korban hamil,” kata AKBP Ridwan Hutagaol saat rilis pengungkapan kasus di aula kantor polisi setempat, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Sabtu (3/6/2023).

Ia menjelaskan, korban merupakan salah satu pekerja yang membantunya berjualan coto hingga akhirnya melalukan perbuatan tercela itu terhadapnya.

Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka telah melancarkan nafsu bejatnya sejak Januari sampai Februari 2023.

Advertisement

“Pelaku ini sengaja dan memaksa korban menonton video porno, lalu memaksanya melakukan hubungan begitu. Pelaku juga tidak mau bertanggung jawab,” tuturnya.

Saat ditanyakan apakah ada iming-iming pelaku terhadap korban misalnya menikahinya setelah mengetahui hamil, kata Ridwan, tidak ada dan bahkan tidak mau bertanggungjawab.

“Untuk pelaku ini kita jerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku ini sudah ditetapkan tersangka dan kami tahan untuk proses hukumnya di pengadilan,” papar Ridwan.

Advertisement

Perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, Nurhana yang dihadirkan pada rilis kasus tersebut mengatakan, dalam kasus ini bila pelaku tidak akan bertanggung jawab, maka pihaknya akan mencari jalan keluar.

“Anak ini korban pemaksaan hingga terjadi pemerkosaan, kami dari PPA akan menindaklanjuti bagaimana nasib anak ini dan calon bayinya. Kita berharap aparat hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sebagai efek jera,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif