News
Kamis, 8 Juli 2010 - 06:08 WIB

Buyung: Sejak dulu, ahli hukum sebut Pasal 335 pasal sampah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Anggapan pasal 335 KUHP sebagai pasal sampah seperti yang diucapkan Jaksa Agung Hendarman Supandji rupanya sudah tidak asing di kalangan ahli hukum. Sejak dulu, para ahli hukum memang menyebut pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan itu sebagai sampah.

“Itu di kalangan ahli hukum, sejak zaman dulu, saya mulai belajar di Fakultas Hukum, sejak saya jadi jaksa memang kita katakan pasal sampah. Keranjang sampah,” kata advokat senior Adnan Buyung Nasution saai ditemui di sela-sela perayaan 45 tahun Harian Kompas di JCC, Jl Gatot Subroto, Rabu (7/7).

Advertisement

Menurut mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini, pasal 335 adalah pilihan terakhir bagi pihak yang ingin memidanakan orang lain karena merasa difitnah atau dihina. Sebab, pelapor tidak mampu menunjukkan pasal-pasal yang lebih kongkret dan kuat untuk mendukung tuduhannya.

“Jadi kalau ada orang merasa difitnah, dihina, dilecehkan, kita nggak bisa kasih pasal-pasal yang lebih kongkrit, lebih kuat, ya, pasalnya 335,” lanjut pria yang akrab disapa Bang Buyung ini.

Perihal pasal 335 ini menjadi ramai kembali saat Hendarman menyebutnya sebagai pasal sampah menanggapi laporan mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra ke Mabes Polri. Yusril melaporan Hendarman atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan menyusul ‘penyanderaannya’ di kantor Kejaksaan Agung pada Kamis 1 Juni lalu.

Advertisement

Yusril hendak meninggalkan Kejagung setelah menolak untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), yang mulai berjalan saat dia menjadi pimpinan puncak di Kementerian Hukum dan HAM. Yusril menolak diperiksa karena ia menilai kedudukan Hendarman selaku Jaksa Agung tidak sah.


dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Hendarman Yusril
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif