News
Rabu, 21 Juli 2021 - 21:38 WIB

Buruh Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta, Ini Syarat Mendapatkannya

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Bisnis-Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, JAKARTA – Pekerja atau buruh terdampak perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mendapat subsidi upah dari pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan subsidi upah itu nantinya akan dilegitimasi melalui peraturan menteri ketenagakerjaan.

Advertisement

“Kebijakan ini akan kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Rekor! Hari Ini 1.383 Orang Meninggal karena Covid-19

Advertisement

Baca Juga: Rekor! Hari Ini 1.383 Orang Meninggal karena Covid-19

Dia menuturkan, subsidi upah ini akan dibayarkan Rp1 juta per buruh yang terdampak masa PPKM Darurat. Dalam usulannya, Ida mengatakan buruh-buruh yang mendapat subsidi upah itu berada di daerah PPKM level 4.

Sama seperti sebelumnya, Menaker Ida menggunakan basis data peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber pemberian subsidi upah ini.

Advertisement

Baca Juga: Waduh! Tabung Oksigen Diduga Diisi Udara Kompressor untuk Ban

 

Berikut syarat pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi upah:

WNI dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Advertisement

Terdaftar sebagai jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan nomor kartu BPJS sampai Juni 2021.

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung upah kerja di bawah 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

Memiliki rekening bank yang aktif.

Advertisement

Pekerja yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif