News
Minggu, 15 Mei 2022 - 02:29 WIB

Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap Saat Berpapasan dengan Polisi

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan (Detik.com/Thinkstock)

Solopos.com, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap terduga pelaku pembunuhan di Jembatan Teluk Kendari yang sebelumnya buron selama satu bulan.

Terduga pelaku pembunuhan ditangkap saat berpapasan dengan polisi di jalan.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Sabtu mengatakan tersangka berinisial AH, 22, terduga pelaku pembunuhan di Jembatan Teluk Kendari ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari bersama Resmob Polsek Abeli, dan Polres Konawe Utara.

“Tersangka ditangkap seusai melarikan diri selama satu bulan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 23.00 WITA,” ungkapnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Sabtu (15/5/2022).

Advertisement

“Tersangka ditangkap seusai melarikan diri selama satu bulan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 23.00 WITA,” ungkapnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Sabtu (15/5/2022).

Baca Juga: Geger! Mayat Perempuan Misterius Ditemukan Warga Kebumen, Ini Cirinya

Dia menjelaskan, setelah melakukan pembunuhan terduga pelaku melarikan diri di berbagai tempat hingga ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Advertisement

“Tim Buser 77 saya perintahkan ke sana (Morowali) untuk menangkap, tetapi ternyata ketemu di jalan,” ucap dia.

Baca Juga: Semua Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Teman di Bekasi Tertangkap

Tim Buser 77, Resmob Polsek Lasolo Polres Konut dan Reskrim Polsek Abeli yang dipimpin Kapolsek AKP Adi Kesuma lantas membekuk pelaku.

Advertisement

“Saat ditangkap, pelaku masih berupaya melarikan diri tetapi langsung dibekuk di atas kendaraan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Saat penangkap, polisi juga menyita barang bukti badik yang digunakan tersangka untuk menikam korban bernama Muhammad Taufik Hidayat pada 11 April 2022 sekitar pukul 00.30 WITA.

Setelah ditangkap, pelaku AH digelandang ke Mapolresta Kendari untuk mendekam di sel Satreskrim Polresta Kendari.

Advertisement

Baca Juga: Tragis! Wanita Kismantoro Wonogiri Jadi Korban Pembunuhan, Ayahnya Luka Dibacok

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif